Puan: Pengesahan RKUHP langkah besar reformasi hukum pidana RI
15 Desember 2022 13:50 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis. (15/12/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa disahkan nya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang merupakan langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia
"Penetapan RUU KUHP menjadi undang-undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam rangka negara hukum yang demokratis," kata Puan dalam pidatonya saat Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa diskusi terhadap perubahan KUHP sendiri telah berjalan selama 59 tahun atau sejak 1963. Untuk itu, ia menyebut RKUHP merupakan salah satu RUU yang sangat strategis yang berhasil disahkan DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
RKUHP, lanjut dia, merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.
Baca juga: Sandiaga yakin KUHP tak pengaruhi investasi parekraf Indonesia
Baca juga: Sandiaga sebut tak ada pembatalan kunjungan wisata secara signifikan
"Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang KUHP," tuturnya.
Puan menyebut DPR RI dan Pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional membentuk undang-undang juga telah berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan.
Oleh karena itu, ujarnya lagi, apabila KUHP yang telah disahkan belum dapat menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia yang majemuk, maka ia mempersilakan masyarakat menempuh jalan konstitusional untuk menguji apakah substansi KUHP selaras dengan konstitusi negara.
“Review itu hanya bisa dilakukan nanti di MK, kalau nanti ada perubahan pun itu tentu saja harus dilaksanakan bersama-sama dengan pemerintah,” ujarnya saat konferensi pers.
Ia menekankan pula bahwa sosialisasi penting sekali untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada salah pengertian ataupun salah pemahaman terkait isi, arti, hingga substansi dari KUHP baru.
Baca juga: Fondasi hukum baru itu bernama KUHP
Baca juga: Kelahiran KUHP di tangan anak bangsa sendiri
Selain sosialisasi, ujarnya lagi, ia meminta pula pada pemerintah agar memberikan ruang untuk menerima masukan dari publik, termasuk akademisi maupun pakar hukum terkait dengan KUHP baru.
Ia pun mengajak publik untuk bersama-sama membaca dahulu isi dari KUHP baru yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/12) lalu. "Bahwa kemudian nanti belum ada keselarasan, DPR tentu saja akan membuka diri untuk menerima masukan tersebut untuk bisa memberikan masukan kepada pemerintah," ucapnya.
Puan juga menyebut masih terdapat tiga tahun masa transisi untuk pemberlakuan KUHP yang baru akan berlaku efektif pada 2025.
"Masih ada waktu untuk bisa sama-sama menyelaraskan persamaan pandangan terkait dengan hal-hal yang saat ini masih belum kita sama-sama misalnya bisa pahami," kata Puan.
"Penetapan RUU KUHP menjadi undang-undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam rangka negara hukum yang demokratis," kata Puan dalam pidatonya saat Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa diskusi terhadap perubahan KUHP sendiri telah berjalan selama 59 tahun atau sejak 1963. Untuk itu, ia menyebut RKUHP merupakan salah satu RUU yang sangat strategis yang berhasil disahkan DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
RKUHP, lanjut dia, merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.
Baca juga: Sandiaga yakin KUHP tak pengaruhi investasi parekraf Indonesia
Baca juga: Sandiaga sebut tak ada pembatalan kunjungan wisata secara signifikan
"Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang KUHP," tuturnya.
Puan menyebut DPR RI dan Pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional membentuk undang-undang juga telah berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan.
Oleh karena itu, ujarnya lagi, apabila KUHP yang telah disahkan belum dapat menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia yang majemuk, maka ia mempersilakan masyarakat menempuh jalan konstitusional untuk menguji apakah substansi KUHP selaras dengan konstitusi negara.
“Review itu hanya bisa dilakukan nanti di MK, kalau nanti ada perubahan pun itu tentu saja harus dilaksanakan bersama-sama dengan pemerintah,” ujarnya saat konferensi pers.
Ia menekankan pula bahwa sosialisasi penting sekali untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada salah pengertian ataupun salah pemahaman terkait isi, arti, hingga substansi dari KUHP baru.
Baca juga: Fondasi hukum baru itu bernama KUHP
Baca juga: Kelahiran KUHP di tangan anak bangsa sendiri
Selain sosialisasi, ujarnya lagi, ia meminta pula pada pemerintah agar memberikan ruang untuk menerima masukan dari publik, termasuk akademisi maupun pakar hukum terkait dengan KUHP baru.
Ia pun mengajak publik untuk bersama-sama membaca dahulu isi dari KUHP baru yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/12) lalu. "Bahwa kemudian nanti belum ada keselarasan, DPR tentu saja akan membuka diri untuk menerima masukan tersebut untuk bisa memberikan masukan kepada pemerintah," ucapnya.
Puan juga menyebut masih terdapat tiga tahun masa transisi untuk pemberlakuan KUHP yang baru akan berlaku efektif pada 2025.
"Masih ada waktu untuk bisa sama-sama menyelaraskan persamaan pandangan terkait dengan hal-hal yang saat ini masih belum kita sama-sama misalnya bisa pahami," kata Puan.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: