Jakarta (ANTARA) -
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih menilai Provinsi DKI Jakarta mampu memberikan kontribusi dan tetap menunjukkan resiliensi di tengah berbagai tantangan, lantaran sektor perbankan DKI Jakarta konsisten menunjukkan pertumbuhan positif.
“Ini ditandai oleh tumbuhnya dana pihak ketiga (DPK) bank umum di DKI Jakarta yang banyak didukung dari tumbuhnya giro sehingga mengindikasikan DPK siap digunakan untuk menopang aktivitas ekonomi,” ujar Lana dalam Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada triwulan III-2022 ekonomi DKI Jakarta tumbuh 5,94 persen dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy), yang banyak didukung dari tingginya permintaan domestik, di antaranya konsumsi rumah tangga, investasi masyarakat, kegiatan ekspor, serta mulai bangkit dan tumbuhnya lapangan usaha antara lain di bidang pariwisata, telekomunikasi, dan transportasi di ibu kota negara.

Baca juga: LPS: Bank umum di DKI Jakarta sumbang 52,13 persen DPK nasional
Lana mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode Desember 2022 bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni TBP rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen dan valuta asing (valas) naik menjadi 1,75 persen.
Kemudian, TBP simpanan rupiah di BPR menjadi 6,25 persen. Penyesuaian TBP tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023.
LPS bersama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang lain akan terus mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari ketidakpastian kondisi ekonomi dan pasar keuangan global, antara lain dengan tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga sempat menyinggung bagaimana kontribusi LPS dalam mengatasi dampak pandemi bagi perekonomian nasional. Dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan selama masa pandemi yang lalu, LPS telah menerbitkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi dan relaksasi waktu penyampaian laporan, untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan.

Baca juga: LPS: RI jamin simpanan dalam mata uang asing
“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, LPS memiliki kewenangan tambahan dalam hal penempatan dana selama pemulihan ekonomi, sebagai akibat pandemi COVID-19 terhadap bank yang memiliki permasalahan likuiditas. Kewenangan ini merupakan salah satu fungsi meminimalisir risiko pada penjaminan simpanan,” tambahnya.
Pada akhir paparannya, Lana mengungkapkan sinergi dan kolaborasi antara pihak, yakni akademisi, pelaku bisnis, dan pemerintah, selaku pemangku kebijakan, perlu untuk terus dilaksanakan bahkan diperkuat lagi.