Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menyebut keberadaan lokasi sementara (loksem) pedagang yang ada di wilayahnya legal atau sah dari segi aturan.

"Semua loksem itu ada surat keputusan termasuk di Jakarta Pusat. Jadi jika ada loksem yang mau direvitalisasi semua diketahui oleh Wali Kota," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting di Jakarta, Rabu.

Ginting juga mengatakan jika ada yang menyewakan hingga menjual kios loksem, segera berikan data ke pihak Pemkot Jakarta Pusat karena dalam aturan tidak diperbolehkan.

"Jika ada penolakan di salah satu loksem oleh warga itu sudah diselesaikan, sedangkan kalau ada yang jual beli kios berikan datanya ke kita," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUMKM) Jakarta Pusat, Melinda Sagala menyatakan pihaknya sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) adalah melakukan pembinaan terhadap pedagang.

Melinda menjelaskan terkait adanya revitalisasi, praktik sewa menyewa hingga jual beli dan marak parkir liar di kawasan loksem dirinya tidak bisa mengatasi hal tersebut.

Dalam hal ini, ia mengungkapkan untuk penataan atau revitalisasi merupakan wewenang walikota.

"Silahkan tanya ke Walikota, kami itu hanya melakukan pembinaan pedagang saja," ungkapnya.

Melinda Sagala mengatakan pihak Walikota Jakarta Pusat merupakan kordinator Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

Adapun permasalahan pada setiap loksem JP milik Sudin PPKUMKM Jakarta Pusat diantaranya penolakan revitalisasi. Seperti warga RW 06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, menolak pembangunan loksem kios JP 47 milik Suku Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (PPKUMKM) Jakarta Pusat. Keberadaan kios tersebut dianggap merusak lingkungan.

Kemudian adanya praktik sewa menyewa hingga jual beli loksem JP 44 di Jalan Penataran, Menteng, Jakarta Pusat oleh oknum pedagang. Temuan tersebut didapat saat adanya rencana revitalisasi kios tersebut.

Sebelumnya, Camat Menteng, Suprayogi mengatakan revitalisasi loksem JP 44 terhalang dengan praktik jual beli lapak di wilayah tersebut.

"Hari ini ada testimoni stakeholder dan ada anggota yang tahu mengenai sewa menyewa maupun jual beli kios antar pedagang yang mana seharusnya tidak diperbolehkan," kata Suprayogi di Jakarta, Senin (12/12).

Setelah itu, terjadi perselisihan antara para pengurus loksem JP 44 sehingga tersampaikan bahwa terdapat praktik jual beli lapak oleh pedagang.

Dalam hal ini, ia beserta jajarannya akan memanggil pedagang yang menyewakan dan memperjualbelikan kios nya di loksem JP 44.

"Kalau terbukti benar, sudah pasti mereka akan dikenakan sanksi hingga pidana," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Jakpus segera revitalisasi tempat berdagang di loksem JP 44
Baca juga: Anggota DPRD minta DKI perhatikan lokasi sementara pedagang di JP 47
Baca juga: Sudin PPKUKM Jaksel percepat revitalisasi Loksem Barito