Pontianak (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani surat keputusan penunjukan Sumastro sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyelesaikan masa baktinya pada 17 Desember 2022.

"Berdasarkan surat yang sudah ditandatangani Mendagri, memutuskan bahwa Sumastro yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang menjadi Pj Wali Kota Singkawang," kata Sekda Kalbar Harisson di Pontianak, Rabu.

Harisson menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima SK pengangkatan Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang.

Sebelumnya, DPRD Kota Singkawang telah mengusulkan tiga nama untuk mengisi jabatan Pj Wali Kota Singkawang tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nama-nama itu merupakan usulan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Singkawang.

"Sudah kami usulkan ke Kemendagri," kata Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto, belum lama ini.

Meski sebelumnya Sujianto enggan menyebutkan tiga nama yang diusulkan tersebut. Namun dirinya memastikan tiga nama yang diusulkan itu telah melalui proses yang demokratis.

Usulan tersebut juga telah sesuai Surat Kemendagri Nomor 131.61/7204/S.T yang mengatur tentang usulan Penjabat Kepala Daerah.

Berdasarkan informasi yang ada, tiga nama yang diusulkan adalah Sekda Singkawang Sumastro, Sekda Sambas Ferry Madagaskar, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat Syarif Kamaruzaman.

Baca juga: DPRD Singkawang usulkan tiga nama calon Pj Wali Kota ke Kemendagri

Baca juga: KPK menyerahkan aset rampasan korupsi sebesar Rp63 miliar

Baca juga: Masyarakat Singkawang didorong beralih gunakan kendaraan listrik