BPJS Kesehatan pertahankan predikat Badan Publik Informatif
14 Desember 2022 17:27 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti berpose dengan piala penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat RI di Jakarta, Rabu (14/12/2022). (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan).
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan kembali mendapat penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang digelar Komisi Informasi Pusat RI.
BPJS Kesehatan menjadi salah satu dari 122 badan publik yang memperoleh Badan Publik Informatif dari total 372 badan publik.
Penghargaan diterima oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD di Jakarta, Rabu.
“Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang mutlak dilakukan badan publik terlebih yang secara langsung melayani masyarakat seperti BPJS Kesehatan," kata Ghufron Mukti.
Ia mengatakan pencapaian tersebut hasil dari upaya seluruh Duta BPJS Kesehatan yang konsisten menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta dalam menghimpun, mengelola, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.
Terdapat lima klasifikasi yang ditetapkan Komisi Informasi Pusat, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Status “Informatif” merupakan klasifikasi penghargaan tertinggi. Dari penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, BPJS Kesehatan berhasil meraih nilai 94,03 dari skor total 100 untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Baca juga: DJSN-BPJS Kesehatan luncurkan buku statistik JKN 2016-2021
Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro mengatakan penganugerahan ini salah satu upaya memajukan implementasi keterbukaan informasi publik bagi seluruh badan publik di Indonesia.
Menurut dia, keterbukaan informasi publik hal yang esensial, fundamental, serta wujud penerapan Good Governance dan Clean Governance.
“Tahun 2022, dari hasil monitoring dan evaluasi, jumlah badan publik yang masuk dalam kategori informatif melebihi target RPJMN. Target Bappenas, 94 badan publik pada tahun ini sudah berpredikat informatif, namun dalam pelaksanaannya melebihi target yaitu 122 badan publik sudah berstatus informatif,” katanya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD mengatakan Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel, dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara.
Salah satunya adalah mendorong akses informasi keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu ciri pemerintahan demokrasi.
Ia mengatakan demokrasi memberikan jaminan atas partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Akses informasi merupakan bagian penting dalam partisipasi publik khususnya dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah. Pemenuhan hak informasi juga merupakan elemen penting dari hak asasi manusia.
Ia juga menyorot perkembangan teknologi yang mempercepat pergerakan alur informasi di masyarakat.
“Apabila badan publik menyembunyikan informasi yang seharusnya dapat dibagi ke publik, dikhawatirkan di era keterbukaan informasi saat ini, khususnya melesatnya penggunaan media sosial akan terjadi kegaduhan dan lebih jauh dapat mengancam ketahanan nasional," katanya.
Mahfud menambahkan sebagai badan publik harus mampu mengimbangi dengan informasi yang benar, proaktif menyebarkan informasi secara akurat dan terpercaya, agar dapat menangkal informasi yang bersifat hoaks.
Baca juga: BPJS Kesehatan raih penghargaan kesisteman yang andal
Baca juga: BPJS Kesehatan siagakan PIPP jika pasien alami kendala layanan di RS
BPJS Kesehatan menjadi salah satu dari 122 badan publik yang memperoleh Badan Publik Informatif dari total 372 badan publik.
Penghargaan diterima oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD di Jakarta, Rabu.
“Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang mutlak dilakukan badan publik terlebih yang secara langsung melayani masyarakat seperti BPJS Kesehatan," kata Ghufron Mukti.
Ia mengatakan pencapaian tersebut hasil dari upaya seluruh Duta BPJS Kesehatan yang konsisten menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta dalam menghimpun, mengelola, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.
Terdapat lima klasifikasi yang ditetapkan Komisi Informasi Pusat, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Status “Informatif” merupakan klasifikasi penghargaan tertinggi. Dari penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, BPJS Kesehatan berhasil meraih nilai 94,03 dari skor total 100 untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Baca juga: DJSN-BPJS Kesehatan luncurkan buku statistik JKN 2016-2021
Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro mengatakan penganugerahan ini salah satu upaya memajukan implementasi keterbukaan informasi publik bagi seluruh badan publik di Indonesia.
Menurut dia, keterbukaan informasi publik hal yang esensial, fundamental, serta wujud penerapan Good Governance dan Clean Governance.
“Tahun 2022, dari hasil monitoring dan evaluasi, jumlah badan publik yang masuk dalam kategori informatif melebihi target RPJMN. Target Bappenas, 94 badan publik pada tahun ini sudah berpredikat informatif, namun dalam pelaksanaannya melebihi target yaitu 122 badan publik sudah berstatus informatif,” katanya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD mengatakan Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel, dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara.
Salah satunya adalah mendorong akses informasi keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu ciri pemerintahan demokrasi.
Ia mengatakan demokrasi memberikan jaminan atas partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Akses informasi merupakan bagian penting dalam partisipasi publik khususnya dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah. Pemenuhan hak informasi juga merupakan elemen penting dari hak asasi manusia.
Ia juga menyorot perkembangan teknologi yang mempercepat pergerakan alur informasi di masyarakat.
“Apabila badan publik menyembunyikan informasi yang seharusnya dapat dibagi ke publik, dikhawatirkan di era keterbukaan informasi saat ini, khususnya melesatnya penggunaan media sosial akan terjadi kegaduhan dan lebih jauh dapat mengancam ketahanan nasional," katanya.
Mahfud menambahkan sebagai badan publik harus mampu mengimbangi dengan informasi yang benar, proaktif menyebarkan informasi secara akurat dan terpercaya, agar dapat menangkal informasi yang bersifat hoaks.
Baca juga: BPJS Kesehatan raih penghargaan kesisteman yang andal
Baca juga: BPJS Kesehatan siagakan PIPP jika pasien alami kendala layanan di RS
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: