Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan dugaan kasus korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta segera disidangkan usai pelimpahan tahap dua berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Utara.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansyah menuturkan penyerahan tahap dua dari Kejati DKI kepada Kejari Jakarta Utara pada Selasa kemarin, kemudian tahap selanjutnya dinaikkan pada persidangan.

Baca juga: Kriminalitas kemarin, mantan pejabat DKI ditahan sampai konten Sambo

"Setelah tahap II, dipersiapkan administrasi yakni penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan bersama berkas perkara para tersangka ke pengadilan, itu yang akan melakukan adalah Kejari Jakarta Utara," ucap Ade dalam pesan singkatnya pada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Dalam keterangan Kejati DKI Jakarta, pada Selasa kemarin, penyidik Kejati DKI Jakarta melaksanakan penyerahan tahap dua perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi Jakarta Tahun 2015.

Tersangka yang dilimpahkan Kejati DKI Jakarta pada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Utara terdiri dari HD (mantan Kepala UPT Alkal) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tersangka IM selaku Direktur PT DMU.

Dijelaskan Kejati DKI Jakarta, UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan dengan melibatkan penyedia barang dalam pekerjaan tersebut, yakni PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani HD selaku PPK dan IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar pada 2015.

Tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog, disebutkan tidak membuat/menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.

Tersangka diduga mengintervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU sehingga petugas PPHP menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sedangkan diketahui barang alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

Kemudian tersangka IM selaku Direktur PT DMU menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak antara lain yaitu Folding Crane Ladder yang dikirimkan bukan merk PAKKAT dari Amerika, melainkan merk HYVA dari PT HYVA INDONESIA (berdasarkan PO Nomor : 014/SK/PO/X/2015 tertanggal 1 Oktober 2015) dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT.

Baca juga: Kejati tahan mantan pejabat Bina Marga DKI terkait korupsi alat berat

Kemudian menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: 019207 tertanggal 18 Desember 2015 Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Keterangan tersebut juga menulis bahwa, berdasarkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun 2015, tanggal 10 Juni 2022, didapatkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang terjadi adalah sebesar Rp13,6 miliar lebih.

Dalam kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 menyalahi ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 Tahun 2012 Juncto Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka HD dan Tersangka IM adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam tahap penyidikan, pihak penyidik melakukan penahanan kepada tersangka HD di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka IM di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya JPU pada tahap penuntutan tetap melakukan penahanan kepada para tersangka.

Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka kasus korupsi Bina Marga DKI