Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita penting dan menarik menghiasi DKI Jakarta pada Selasa (13/12) mulai batasan usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) hingga penertiban parkir liar.

Berikut rangkuman berita kemarin selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Usia PJLP DKI dibatasi usia 18-56 tahun

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022, antara lain tentang pembatasan usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.

Berita selengkapnya klik di sini


2. Jaktim bangun rumah pompa antisipasi banjir di Cakung

Pemerintah Kota Jakarta Timur membangun rumah pompa di Waduk Side C, Jakarta Garden City, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, untuk mengantisipasi terjadinya banjir di wilayah tersebut saat musim hujan.

Berita selengkapnya klik di sini


3. Jaksel jaring calon atlet penyandang disabilitas

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bekerja sama dengan tenaga keolahragaan dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) dan Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) menjaring calon atlet dari penyandang disabilitas melalui identifikasi bakat.

Berita selengkapnya klik di sini


4. Dishub beri waktu toleransi 15 menit tindak parkir liar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu selama 15 menit untuk penindakan parkir liar di titik strategis Ibu Kota guna menekan kemacetan.

Berita selengkapnya klik di sini


5. Naik TransJakarta bisa bayar dengan GoTo

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) berkolaborasi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Grup GoTo) untuk menggunakan layanan dompet elektronik GoPay sebagai opsi pembayaran di aplikasi mobile Tije.

Berita selengkapnya klik di sini