Jakarta (ANTARA) - Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengingatkan penyelenggara pemilu untuk memastikan pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan pemilu bisa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan berbagai pemangku kepentingan.

“Teknologi yang digunakan itu seharusnya teknologi yang betul-betul bisa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan. Jadi, bukanlah teknologi yang keren-kerenan saja,” ucap Hadar.

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam diskusi daring yang digelar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia bertajuk “Merawat Asa Masyarakat Sipil Mendorong Penataan Pemilu”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube PSHK Indonesia, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPU kaji penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu
Baca juga: BDF dorong penggunaan teknologi informasi dalam pemilu


Ia mencontohkan penggunaan teknologi yang belum mampu meningkatkan transparansi di dalam pelaksanaan pemilu adalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Adapun keberadaan Sipol digunakan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu.

Menurut Hadar, keberadaan Sipol belum bisa menghadirkan transparansi yang mampu membuat masyarakat dapat mengetahui hal-hal yang ada dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu.

“Jadi, kita ini tidak cukup tahu bagaimana proses verifikasi yang terjadi pada setiap parpol. Diharapkan dapat menghadirkan partisipasi yang lebih mendalam sehingga bisa mengecek kebenaran dari proses pemilu itu sendiri,” ucap dia.

Hadar menilai pemanfaatan Sipol yang mampu menghadirkan transparansi dapat berdampak pada pencegahan pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, terutama Pemilu 2024.

Di samping itu, tambah dia, hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan berlaku.