Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan Polri berkomitmen terus memperbaiki pelayanan masyarakat (yanmas) dan penegakan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
"Pelayanan sesuai dengan prinsip HAM ini sudah menjadi materi prodiklat di seluruh pendidikan Polri," kata Dedi.
Dedi memastikan prinsip-prinsip HAM ini sudah melekat pada jajaran personel Polri dalam menjalankan tugas sehingga bila ada yang melanggar, maka sanksi akan diberikan.
Baca juga: Polri-Kemendikbud cegah pencurian warisan budaya kebendaan Indonesia
Baca juga: Kemendikbudristek gandeng Polri cegah pencurian warisan budaya
"Setiap anggota terbukti melanggar yang secara personal harus bertanggung jawab dan ditindak sesuai prosedur," katanya.Baca juga: Polri-Kemendikbud cegah pencurian warisan budaya kebendaan Indonesia
Baca juga: Kemendikbudristek gandeng Polri cegah pencurian warisan budaya
Penghargaan dari Kemenkum HAM ini diberikan langsung Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kepada pejabat Polri di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/12).
Selain Polri, turut menerima penghargaan Kejaksaan Agung, TNI, dan Kementerian ATR/BPN.
Dirjen HAM Kemenkumham RI Mualimin mengatakan lembaga yang mendapat penghargaan tersebut dinilai cepat memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat.
"Kemenkumham memiliki Pos Pengaduan HAM. Banyak dari masyarakat melaporkan berbagai persoalan terkait penanganan hukum oleh kepolisian dan Kejagung. Apa yang diadukan masyarakat kalau tidak direspons pasti kecewa, tapi ini dengan cepat direspons makanya kami kasih penghargaan," ujar Mualimin.