Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan bahwa terdapat produk rumah tangga yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3) atau sampah spesifik yang membutuhkan pengelolaan dan penanganan khusus.

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Sayid Muhadhar dalam diskusi virtual diikuti dari Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa terdapat beberapa sampah spesifik yang membutuhkan perhatian khusus dari masyarakat dalam penanganan, termasuk baterai dan botol bekas obat serangga.

"Namun, rumah tangga tidak perlu takut untuk menggunakan itu sepanjang kita pilih yang ada prosedur penggunaannya," katanya.

Produk rumah tangga yang mengandung B3 dan limbah B3 seharusnya memiliki label penjelasan mengenai prosedur penggunaan dan penanganan ketika terjadi kejadian tidak terduga seperti keracunan.

Baca juga: KLHK ingatkan perusahaan laporkan pemanfaatan limbah non-B3

Selain itu, masyarakat perlu mengetahui unsur aktif dari produk tersebut sebagai bagian dari label yang ada di produk.

"Yang paling penting begitu kalengnya tersisa apa yang harus dilakukan," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong kesadaran masyarakat terkait dengan penanganan sampah spesifik, salah satunya dengan melakukan sosialisasi.

KLHK juga sudah mengatur alur pengelolaan sampah B3 dan limbah B3 yang masuk dalam sampah spesifik, termasuk pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali yang dilakukan sesuai dengan pengaturan pengelolaan limbah B3.

Pemanfaatan dan pendauran ulang dilakukan sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah yang berujung ke tempat pembuangan akhir.

Pemerintah memastikan tidak akan terjadi penyalahgunaan salah satunya dengan melakukan registrasi ketika barang tersebut diproduksi, untuk memastikan kandungan dan kegunaannya. Dipastikan juga ada label-label kandungan sebagai antisipasi agar masyarakat mendapatkan informasi sebelum penggunaan.

Baca juga: Pakar : Optimalkan penggunaan dropbox untuk buang limbah B3
Baca juga: KLHK dorong pidana berlapis untuk kasus lingkungan hidup dan kehutanan