BNPB tegaskan tidak ada korban jiwa gempa Cianjur tidak terdata
13 Desember 2022 17:14 WIB
Pengungsi gempa Cianjur beristirahat di dalam tenda posko pengungsian di Desa Cijedil, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022). Data BNPB mencatat hingga Rabu (30/11) pengungsi terdampak gempa bumi Cianjur masih terus bertambah mencapai 109.386 jiwa dari hari sebelumnya yakni 108.720 jiwa. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dari kejadian gempa Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang tidak terdata.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa, menanggapi pertanyaan Bupati Cianjur Herman Suherman yang menyatakan ada 600 korban meninggal dunia, karena sebagian besar tidak terdata.
"Dalam konteks korban bencana, nggak ada yang namanya korban tidak terdata. Kalau korban tidak terdata, lalu siapa korbannya? Itu nggak ada itu," ujar Abdul.
Abdul menjelaskan terdapat tiga kriteria korban bencana yakni korban tewas, korban luka, korban hilang. Pada korban hilang, bukan berarti hilang dan tidak ada datanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur: Korban gempa meninggal dunia menjadi 600 orang
Baca juga: Tim SAR gabungan temukan jasad anak di Cianjur setelah 19 hari tertimbun
"Kita tahu siapa yang hilang ini, keluarga siapa, hilangnya dimana, kemudian KK, kartu keluarga, Dukcapilnya bagaimana. Nah karena ada identitas ini itu masuk dalam daftar pencarian dari Basarnas, yang delapan (orang hilang) ini," kata Abdul.
Dia menjelaskan sebanyak 335 orang korban meninggal dunia dalam kejadian gempa Cianjur telah ada jasadnya, juga ada yang sudah dikubur oleh keluarga dengan ada surat keterangan kematiannya.
Menurut dia, korban bencana meninggal adalah korban yang sudah teridentifikasi secara DVI, forensik, maupun melalui surat keterangan kematian oleh keluarga yang diurus ke fasilitas kesehatan setempat atau kantor desa setempat. Sehingga jika sudah ada surat kematiannya, nanti data dukcapilnya pun bisa dimutakhirkan.
"Kalau tidak ada surat keterangan kematian, kan enggak bisa di data dukcapilnya.Nanti orang yang sudah meninggal tetap dianggap hidup, kalau tidak ada surat keterangan kematian," ujar dia.
Abdul kembali menegaskan dasar resmi data untuk penanggulangan bencana itu data BNPB.
"Jadi kalau bupati bilang korban tidak terdata selama itu tidak terdaftar, belum bisa disebut korban. Wong datanya aja nggak ada, gimana disebut korban," ujar Abdul.
Baca juga: PMI dirikan hunian sementara untuk warga korban gempa Cianjur
Baca juga: Tenda sekolah darurat didirikan polisi di Cianjur bagi korban gempa
Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa, menanggapi pertanyaan Bupati Cianjur Herman Suherman yang menyatakan ada 600 korban meninggal dunia, karena sebagian besar tidak terdata.
"Dalam konteks korban bencana, nggak ada yang namanya korban tidak terdata. Kalau korban tidak terdata, lalu siapa korbannya? Itu nggak ada itu," ujar Abdul.
Abdul menjelaskan terdapat tiga kriteria korban bencana yakni korban tewas, korban luka, korban hilang. Pada korban hilang, bukan berarti hilang dan tidak ada datanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur: Korban gempa meninggal dunia menjadi 600 orang
Baca juga: Tim SAR gabungan temukan jasad anak di Cianjur setelah 19 hari tertimbun
"Kita tahu siapa yang hilang ini, keluarga siapa, hilangnya dimana, kemudian KK, kartu keluarga, Dukcapilnya bagaimana. Nah karena ada identitas ini itu masuk dalam daftar pencarian dari Basarnas, yang delapan (orang hilang) ini," kata Abdul.
Dia menjelaskan sebanyak 335 orang korban meninggal dunia dalam kejadian gempa Cianjur telah ada jasadnya, juga ada yang sudah dikubur oleh keluarga dengan ada surat keterangan kematiannya.
Menurut dia, korban bencana meninggal adalah korban yang sudah teridentifikasi secara DVI, forensik, maupun melalui surat keterangan kematian oleh keluarga yang diurus ke fasilitas kesehatan setempat atau kantor desa setempat. Sehingga jika sudah ada surat kematiannya, nanti data dukcapilnya pun bisa dimutakhirkan.
"Kalau tidak ada surat keterangan kematian, kan enggak bisa di data dukcapilnya.Nanti orang yang sudah meninggal tetap dianggap hidup, kalau tidak ada surat keterangan kematian," ujar dia.
Abdul kembali menegaskan dasar resmi data untuk penanggulangan bencana itu data BNPB.
"Jadi kalau bupati bilang korban tidak terdata selama itu tidak terdaftar, belum bisa disebut korban. Wong datanya aja nggak ada, gimana disebut korban," ujar Abdul.
Baca juga: PMI dirikan hunian sementara untuk warga korban gempa Cianjur
Baca juga: Tenda sekolah darurat didirikan polisi di Cianjur bagi korban gempa
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022
Tags: