DPRD berharap perubahan status hukum Jamkrida bendung potensi resesi
13 Desember 2022 17:08 WIB
Arsip Foto - Pengunjung melihat produk-produk yang dipamerkan dalam Bazar Kolaborasi UMKM di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berharap perubahan status hukum PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida)
menjadi perseroan daerah (perseroda) mampu membendung potensi resesi ekonomi.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Jakarta, Selasa, mengatakan, dengan perubahan status hukum Jamkrida, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menekankan adanya kerja-kerja efektif.
Dengan demikian, transformasi yang terjadi nantinya diharapkan mampu mengatasi ancaman resesi melalui peran penting usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK).
Perubahan status hukum Jamkrida, kata dia, saat ini memasuki pembahasan dan pendalaman pasal per pasal. Bapemperda akan fokus pada pasal yang bersentuhan langsung pada jaminan pemberian kredit dan pendampingan bagi UMKMK.
"Karena ini (UMKMK) salah satu sendi perekonomian Jakarta. Jadi pada saat terjadinya resesi sudah terbukti bahwa pilar-pilar UMKM dan koperasi ini mampu menopang ekonomi dalam menghadapi resesi," ujarnya.
Baca juga: Jaminan kredit UMKM Kabupaten Bekasi capai Rp62 miliar
Namun kondisi terkini, kata Pantas, Jamkrida sebagai BUMD di bidang perekonomian terkendala kepemilikan modal dasar untuk melakukan pengembangan bisnis di bidang penjamin kredit usaha.
Dengan begitu, kata dia, Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD PT Jamkrida perlu direvisi untuk mengubah status hukum dari PT menjadi perseroda.
Perubahan itu telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Perda ini memang sudah harus direvisi mengingat kinerja khususnya struktur permodalan sekarang sudah penuh, sudah mencapai angka maksimal, yaitu Rp400 miliar," katanya.
Sehingga, kata dia, tidak mungkin lagi Jamkrida melakukan kegiatan kegiatan ekspansi dalam rangka memenuhi kebutuhan usaha mikro kecil menengah di waktu yang akan datang.
Baca juga: Kemenkeu kaji Jamkrida ikut penjaminan kredit program PEN
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jamkrida, Agus Supriadi menyampaikan Jamkrida akan menjamin UMKM dan koperasi untuk bisa mendapatkan dana melalui bank maupun non bank, meski, UMKM dan Koperasi tersebut tak memenuhi salah satu unsur kelayakan 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral.
"Kapasitasnya punya, kondisinya ada, karakternya punya, kemudian kapitalnya ada. Tapi sisi kolateral yang tidak dimiliki UMKM," katanya.
Pihaknya sebagai jembatan UMKM bisa mendapatkan pembiayaan dari bank maupun non bank. "Sehingga kami harus bisa memberi penjaminannya fokus kepada UMKM tersebut," katanya.
menjadi perseroan daerah (perseroda) mampu membendung potensi resesi ekonomi.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Jakarta, Selasa, mengatakan, dengan perubahan status hukum Jamkrida, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menekankan adanya kerja-kerja efektif.
Dengan demikian, transformasi yang terjadi nantinya diharapkan mampu mengatasi ancaman resesi melalui peran penting usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK).
Perubahan status hukum Jamkrida, kata dia, saat ini memasuki pembahasan dan pendalaman pasal per pasal. Bapemperda akan fokus pada pasal yang bersentuhan langsung pada jaminan pemberian kredit dan pendampingan bagi UMKMK.
"Karena ini (UMKMK) salah satu sendi perekonomian Jakarta. Jadi pada saat terjadinya resesi sudah terbukti bahwa pilar-pilar UMKM dan koperasi ini mampu menopang ekonomi dalam menghadapi resesi," ujarnya.
Baca juga: Jaminan kredit UMKM Kabupaten Bekasi capai Rp62 miliar
Namun kondisi terkini, kata Pantas, Jamkrida sebagai BUMD di bidang perekonomian terkendala kepemilikan modal dasar untuk melakukan pengembangan bisnis di bidang penjamin kredit usaha.
Dengan begitu, kata dia, Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD PT Jamkrida perlu direvisi untuk mengubah status hukum dari PT menjadi perseroda.
Perubahan itu telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Perda ini memang sudah harus direvisi mengingat kinerja khususnya struktur permodalan sekarang sudah penuh, sudah mencapai angka maksimal, yaitu Rp400 miliar," katanya.
Sehingga, kata dia, tidak mungkin lagi Jamkrida melakukan kegiatan kegiatan ekspansi dalam rangka memenuhi kebutuhan usaha mikro kecil menengah di waktu yang akan datang.
Baca juga: Kemenkeu kaji Jamkrida ikut penjaminan kredit program PEN
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jamkrida, Agus Supriadi menyampaikan Jamkrida akan menjamin UMKM dan koperasi untuk bisa mendapatkan dana melalui bank maupun non bank, meski, UMKM dan Koperasi tersebut tak memenuhi salah satu unsur kelayakan 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral.
"Kapasitasnya punya, kondisinya ada, karakternya punya, kemudian kapitalnya ada. Tapi sisi kolateral yang tidak dimiliki UMKM," katanya.
Pihaknya sebagai jembatan UMKM bisa mendapatkan pembiayaan dari bank maupun non bank. "Sehingga kami harus bisa memberi penjaminannya fokus kepada UMKM tersebut," katanya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022
Tags: