Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Jakarta Pusat segera merevitalisasi lokasi sementara (loksem) tempat berdagang JP 44 di Jalan Pelataran, Pegangsaan, Kecamatan Menteng.

Camat Menteng, Suprayogi mengatakan revitalisasi loksem JP 44 terhalang dengan praktik jual beli lapak di wilayah tersebut.

"Hari ini ada testimoni stakeholder dan ada anggota yang tahu mengenai sewa menyewa maupun jual beli kios antar pedagang yang mana seharusnya tidak diperbolehkan," kata Suprayogi di Jakarta, Senin.

Suprayogi mengungkapkan praktik jual beli lapak diketahui bermula saat adanya rapat antara pengurus loksem JP 44 hingga tingkat kecamatan yang membahas rencana revitalisasi loksem tersebut.

Setelah itu, terjadi perselisihan antara para pengurus loksem JP 44 sehingga tersampaikan bahwa terdapat praktik jual beli lapak oleh pedagang.

Dalam hal ini, ia beserta jajarannya akan memanggil pedagang yang menyewakan dan memperjualbelikan kios nya di loksem JP 44.

"Kalau terbukti benar, sudah pasti mereka akan dikenakan sanksi hingga pidana," ucapnya.

Suprayogi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan merevitalisasi 92 kios dalam jangka waktu dua minggu.

"Pihak Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Sudin PPKUKM) Jakarta Pusat yang akan melaksanakan revitalisasi tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus JP 44 Yayah Sri Bunga mengatakan ada tujuh kios yang disewakan atau dijual oleh pedagang yang terdaftar.

"Ada tujuh kios yang disewakan. Pemiliknya nggak tahu, tiba-tiba sudah ada yang mengisi dan mereka orang dari luar wilayah sini," ujarnya.

Yayah mengatakan praktik tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara pedagang dan pengurus loksem.

"Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dan kegiatan di sini berjalan dengan baik," imbuhnya.
Baca juga: Anggota DPRD minta DKI perhatikan lokasi sementara pedagang di JP 47
Baca juga: Sudin PPKUKM Jaksel percepat revitalisasi Loksem Barito
Baca juga: Anggaran revitalisasi tiga loksem Pasar Hewan Barito Rp3 miliar