"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2020, secara persentase Provinsi Babel menduduki peringkat pertama di Indonesia dalam kasus pernikahan anak," kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi babel Fazar Supriadi di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, kasus pernikahan dini tertinggi berada di Kabupaten Bangka Barat disusul Belitung Timur, Belitung, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan terakhir Pangkalpinang. Untuk angka pernikahan dini tahun 2020 di Bangka Barat mencapai 18,76 persen, jumlah tersebut jauh di atas angka nasional yang mencapai 10,2 persen.
Dengan melihat data tersebut diharapkan seluruh pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten diharapkan untuk bersama melakukan gerakan guna menurunkan kasus pernikahan dini.
"Sosialisasi dan edukasi masih menjadi salah satu fokus kita untuk membangun kesadaran bersama pentingnya menghindari terjadinya pernikahan dini, selain upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga dan pencegahan kekerdilan," katanya.
Baca juga: BKKBN ajak generasi milenial Babel manfaatkan bonus demografi
Salah satu langkah yang dilakukan BKKBN Babel dalam menggiatkan sosialisasi dan edukasi, yaitu dengan menggandeng Dinas KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Bangka Barat dan Kepolisian untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada para remaja.
"Kemarin kita menggelar sosialisasi dan edukasi dengan mengusung tema jauhi narkoba dan tolak pernikahan dini kepada 70 remaja yang tergabung dalam PIK-R di Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Sosialisasi dan edukasi penting dilakukan guna meningkatkan kualitas generasi muda di daerah itu agar bisa bersama-sama mencegah pernikahan dini dengan cara meningkatkan kualitas pendidikan.
Menurut dia, masih maraknya pernikahan dini di Bangka Barat merupakan salah satu dampak tingginya kasus putus sekolah dan terjadinya pernikahan dini juga berpengaruh terhadap tingginya angka perceraian serta berisiko melahirkan anak yang mengalami kekerdilan.
Untuk menekan pernikahan dini, BKKBN melalui Program Bangga Kencana menyosialisasikan Kegiatan Bina Keluarga Remaja dan Generasi Berencana (Genre) di sekolah dan masyarakat.
"BKKBN menyarankan usia ideal untuk menikah bagi perempuan, minimal usia 21 tahun dan laki-laki 25 tahun," katanya.
Baca juga: BKKBN: Pola asuh dan makanan instan jadi tantangan stunting di Babel
Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Bangka Barat Iptu Edward menambahkan masalah kenakalan remaja juga sering terjadi di daerah itu karena pada usia remaja masih cukup mudah untuk diajak orang lain.
"Pada awalnya cuma ikut-ikutan karena keingintahuan, kurang perhatian, korban perceraian orang tua, dan lainnya, namun pada akhirnya mereka terjerumus, bahkan bisa menjadi korban penyalahgunaan narkoba," katanya.
Sebagai upaya pencegahan, sebaiknya anak-anak diberikan bekal ilmu pengetahuan, ilmu agama dan dukungan lingkungan, baik di dalam keluarga, pergaulan, sekolah dan di tengah masyarakat yang baik agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja.
"Narkoba dapat berakibat berkurangnya fungsi tubuh, sulit berkonsentrasi, lambat bekerja, mendorong tindakan asusila, dan dampak negatif lainnya sehingga perlu dilakukan pencegahan," katanya.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bangka Barat Suwito mengatakan berdasarkan data BNN tahun 2021 menunjukkan bahwa Bangka Barat berada di nomor dua tertinggi setelah Pangkalpinang dalam hal kasus peredaran narkoba di Bangka Belitung.
"Dengan kondisi seperti ini kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama waspada agar para remaja jangan sampai terjerumus dalam jerat narkoba," kata Suwito.
Baca juga: Guru Besar UIN: Orang tua harus cegah anak nikah dini
Baca juga: MPR: Perlu perhatian serius cegah pernikahan dini