Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Muhammad Kadafi membantah isu mengenai dirinya yang memberikan uang kepada Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

"Wah enggak ada (pemberian uang). Kan jelas di pemeriksaan Prof. Karomani bahwa saya tidak ada menyerahkan uang," ujar Kadafi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Sementara itu terkait dengan pemeriksaan yang dijalaninya, Kadafi enggan menyampaikan hal-hal yang ditanyakan oleh penyidik kepada dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah menyampaikan bahwa Kadafi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila bersama Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Lampung, Imam Bustami di Gedung Merah Putih KPK.

Sejauh ini terkait dengan kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

KPK menjelaskan Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, serta Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani diduga pula memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.