Makassar (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menyatakan penyerahan 1.750 SK PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Pemprov Sulawesi Selatan tahap kedua direncanakan pada 19 Desember 2022.

Imran Jausi di Makassar, Senin, mengatakan memang rencana awal akan menyerahkan secara resmi 17 Desember namun diurungkan karena bertepatan dengan hari kesadaran nasional.

“Karena 17 Desember jatuh pada hari Sabtu. Dan karena Sabtu-nya itu maka upacara hari kesadaran nasional akan digeser pada 19 Desember 2022, nah di situlah akan diserahkan SK PPPK,” ujar Imran Jausi.

Mantan Kepala BPSDM Sulsel ini mengatakan, jika sudah tiba waktunya 19 Desember 2022 masih ada yang belum rampung dari BKN, maka tetap akan dilaksanakan pemberian SK. Yang tersisa akan menyusul.

Penyerahan SK tersebut akan dilakukan di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel dan akan diserahkan langsung oleh orang nomor satu di Sulsel tersebut.

“Yang tersisa itu akan kita tetap lanjutkan. Tapi tidak diundang dulu yang belum keluar SK nya. Nanti selesai akan tetap dikasih tapi tidak lagi diupacarakan. Intinya kan SK terbit, itu yang utama. Pemberian dengan upacara itu kan seremonial saja,” jelas Imran Jausi.

Kemungkinan yang menyusul pada Januari 2023. Tapi Imran Jausi mengharapkan 19 Desember 2022 ini, 1.750 PPPK tersebut sudah diselesaikan semuanya.

Dia mengatakan, PPPK Sulsel tahap kedua ini memang tergolong lama verifikasinya di BKN Regional Makassar. Dan setelah selesai di BKN, BKD melanjutkan dengan sistem pemberkasan termasuk di dalamnya kutipan SK, penempatan PPPK di masing-masing instansi.

Penempatan ini juga, lanjut Imran Jausi, agak memakan waktu juga karena kita harus petakan instansi mana yang butuh kecakapan aparat.