KPU Manggarai Barat uji publik tiga rancangan dapil Pemilu 2024
10 Desember 2022 15:48 WIB
KPU Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur melakukan uji publik yang pertama tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu 2024, Labuan Bajo, Sabtu (10/12/2022). ANTARA/Fransiska Mariana Nuka/am.
Labuan Bajo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melakukan uji publik yang pertama tentang rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu 2024.
"Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD adalah kepentingan publik, jadi sangat diterima publik mengajukan pendapatnya," kata anggota KPU Manggarai Barat Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Krispianus Bheda usai uji publik di Labuan Bajo, NTT, Sabtu.
Dalam rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu 2024, KPU setempat mengajukan usulan tiga rancangan.
Rancangan pertama terdiri atas tiga dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019.
Dapil yang terdapat pada rancangan pertama adalah Dapil Manggarai Barat 1 yang mencakup Kecamatan Sano Nggoang, Komodo, Boleng, dan Mbeliling dengan alokasi 12 kursi.
Selanjutnya Dapil Manggarai Barat 2 yang mencakup Kecamatan Macang Pacar, Kuwus, Ndoso, Pacar, dan Kuwus Barat dengan alokasi sembilan kursi. Terakhir, Dapil Manggarai Barat 3 yang mencakup Kecamatan Lembor, Welak, dan Lembor Selatan dengan alokasi sembilan kursi.
Sedangkan komposisi rancangan kedua terdiri atas empat dapil dan rancangan ketiga dengan enam dapil.
"Kesimpulan sementara kita hari ini mayoritas ingin mempertahankan dapil 2019 atau rancangan satu," katanya melanjutkan.
Ia menjelaskan KPU Manggarai Barat telah menyampaikan ke publik pada tanggal 23 November 2022 tentang usulan rancangan penataan dapil dengan tiga usulan tersebut. Publik pun telah memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis dan lisan.
Krispianus kembali melanjutkan penataan dapil dan alokasi kursi ini tetap menganut prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.
"Prinsip-prinsip ini yang kita sampaikan makanya tadi ada pro-kontra, ada yang memenuhi prinsip dari jumlah suara, tapi tidak dari sisi kohesivitasnya," ucapnya.
Atas dasar prinsip itulah, KPU Manggarai Barat meminta publik untuk memperkuat argumentasi yang ada. Namun, kesimpulan sementara publik yang hadir yang terdiri atas partai politik, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat masih ingin mempertahankan rancangan dapil pertama.
"Itu yang menurut publik tadi paling ideal atau mendekati ideal," katanya menandaskan.
Adapun uji publik ini akan berlanjut pada uji publik kedua dalam waktu dekat. Krispianus bersyukur tidak ada penambahan jumlah penduduk sehingga alokasi kursi masih berjumlah 30 kursi.
"Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD adalah kepentingan publik, jadi sangat diterima publik mengajukan pendapatnya," kata anggota KPU Manggarai Barat Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Krispianus Bheda usai uji publik di Labuan Bajo, NTT, Sabtu.
Dalam rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu 2024, KPU setempat mengajukan usulan tiga rancangan.
Rancangan pertama terdiri atas tiga dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019.
Dapil yang terdapat pada rancangan pertama adalah Dapil Manggarai Barat 1 yang mencakup Kecamatan Sano Nggoang, Komodo, Boleng, dan Mbeliling dengan alokasi 12 kursi.
Selanjutnya Dapil Manggarai Barat 2 yang mencakup Kecamatan Macang Pacar, Kuwus, Ndoso, Pacar, dan Kuwus Barat dengan alokasi sembilan kursi. Terakhir, Dapil Manggarai Barat 3 yang mencakup Kecamatan Lembor, Welak, dan Lembor Selatan dengan alokasi sembilan kursi.
Sedangkan komposisi rancangan kedua terdiri atas empat dapil dan rancangan ketiga dengan enam dapil.
"Kesimpulan sementara kita hari ini mayoritas ingin mempertahankan dapil 2019 atau rancangan satu," katanya melanjutkan.
Ia menjelaskan KPU Manggarai Barat telah menyampaikan ke publik pada tanggal 23 November 2022 tentang usulan rancangan penataan dapil dengan tiga usulan tersebut. Publik pun telah memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis dan lisan.
Krispianus kembali melanjutkan penataan dapil dan alokasi kursi ini tetap menganut prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.
"Prinsip-prinsip ini yang kita sampaikan makanya tadi ada pro-kontra, ada yang memenuhi prinsip dari jumlah suara, tapi tidak dari sisi kohesivitasnya," ucapnya.
Atas dasar prinsip itulah, KPU Manggarai Barat meminta publik untuk memperkuat argumentasi yang ada. Namun, kesimpulan sementara publik yang hadir yang terdiri atas partai politik, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat masih ingin mempertahankan rancangan dapil pertama.
"Itu yang menurut publik tadi paling ideal atau mendekati ideal," katanya menandaskan.
Adapun uji publik ini akan berlanjut pada uji publik kedua dalam waktu dekat. Krispianus bersyukur tidak ada penambahan jumlah penduduk sehingga alokasi kursi masih berjumlah 30 kursi.
Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: