Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat memberikan tanggapan terkait penolakan warga RT 11 RW 06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat terhadap pembangunan lokasi sementara (loksem) pedagang Jakarta Pusat (JP) 47.
"Pembangunan Loksem JP 47 merupakan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Gubernur 2017 sampai 2022, sempat tertunda pada tahun 2020 karena anggaran semua diarahkan untuk COVID-19, karena ada di RPJMD jadi harus dilaksanakan sehingga baru terealisasi tahun 2022," kata Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) Jakarta Pusat, Melinda Sagala, di Jakarta, Sabtu.
Melinda mengatakan penentuan loksem tersebut merupakan usulan dari RT dan RW, kemudian kelurahan, lanjut ke kecamatan hingga tingkat wali kota.
"Kita disini murni hanya melakukan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kepada pedagang dan lagi pula loksem JP 47 ini juga tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Jakarta Pusat," ujarnya.
Dalam hal ini, dia juga mengatakan, pihaknya diberikan penugasan untuk memperbaiki loksem agar terlihat rapih dan bersih.
"Sebelumnya amanah yang diberikan ke kami adalah memperbaiki loksem JP 47 menjadi lebih higienis karena ini semuanya kuliner, sifat loksem di kuliner ini harus terbuka tidak tertutup," ungkapnya.
Melinda mengungkapkan loksem tersebut hanya ada pedagang kuliner dan tidak ada pembeli yang makan ditempat atau dibawa pulang.
"Sistemnya itu, pembeli tidak boleh makan di tempat dan jam operasional sudah ditentukan mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB," tuturnya.
Sementara itu, Warga RW 06 Kelurahan Cideng, Timothy menilai bahwa keberadaan kios tersebut sangat merusak lingkungan, Pasalnya di lokasi tersebut terdapat taman yang biasa digunakan oleh warga sekitar untuk melakukan olahraga dan tempat hiburan.
"Dengan adanya pedagang di situ menjadi rusak dan kotor taman nya ditambah lagi akan banyak kendaraan parkir yang itu semua mengganggu warga," kata Timothy.
Timothy menuturkan, permasalahan ini pun sudah didengar hingga ke Komisi B DPRD DKI Jakarta. Dalam hal ini Komisi B memberikan saran untuk mengembalikan fungsi semula kawasan tersebut.
"Jelas komisi B DRPD DKI Jakarta menyatakan sebaiknya jika ingin diselesaikan masalah ini, kembalikan ke fungsi semula, jalan buat orang jalan, trotoar untuk pejalan kaki, taman untuk taman," ungkapnya.
Untuk itu, warga pun berharap pembangunan ini dikembalikan seperti semula.
"Kalau sampai dibuat pembangunan permanen yang merusak fasilitas umum, dibangun warung di atas badan jalan, trotoar dan saluran air," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan lokasi sementara pedagang di JP (Jakarta Pusat) 47 agar dibuat lebih nyaman dan selaras dengan estetika kota menyusul adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan pedagang.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan pedagang loksem memang diberi kebebasan untuk menempati fasilitas umum tetapi tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku termasuk jam operasional agar tidak mengganggu masyarakat.
"Jadi warga mendapatkan haknya terkait ketertiban keamanan dan keindahan, kemudian pedagang juga bisa mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang ada," ucap Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/12).
Baca juga: Anggota DPRD minta DKI perhatikan lokasi sementara pedagang di JP 47
Baca juga: Sudin PPKUKM Jaksel percepat revitalisasi Loksem Barito
Baca juga: Anggaran revitalisasi tiga loksem Pasar Hewan Barito Rp3 miliar
Jakpus tanggapi penolakan lokasi sementara pedagang JP 47 Cideng
10 Desember 2022 13:59 WIB
Pembangunan lokasi sementara (Loksem) Jakarta Pusat (JP) 47 di RT 11 RW 06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022). ANTARA/Ulfa Jainita/am.
Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: