353 calon PPK Kabupaten Bekasi lulus seleksi tertulis
10 Desember 2022 11:39 WIB
Calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengikuti tes tertulis menggunakan sistem Computer Assign Test di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Utara pada Rabu (7/12/2022). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengumumkan sebanyak 353 calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk kebutuhan Pemilu 2024 di daerah itu dinyatakan lulus seleksi tertulis.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan keputusan itu dituangkan dalam surat pengumuman nomor 237/PL.01.1/3216/2022 tertanggal 8 Desember 2022 tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024.
"353 peserta yang lulus seleksi tertulis tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes wawancara pada 11-13 Desember 2022," katanya di Cikarang, Sabtu.
Baca juga: KPU di Sulsel temukan nama calon PPK dicatut Parpol
Dia menjelaskan berdasarkan amanah SK KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang panduan teknis pembentukan badan ad hoc, pengumuman peserta yang lulus seleksi tertulis mengambil format 15 besar peserta dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan.
"Terdapat enam kecamatan yang jumlahnya lebih dari 15 karena di urutan ke-15 terdapat lebih dari satu orang yang memiliki nilai sama," katanya.
Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengingatkan para peserta yang akan mengikuti tes wawancara untuk memperhatikan segala persyaratan yang ditentukan KPU Kabupaten Bekasi.
"Peserta agar membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa KTP elektronik, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara," katanya.
Pihaknya telah membagi jadwal tes wawancara dalam beberapa kelompok kecamatan. Pada hari pertama pelaksanaan atau Minggu (11/12) besok, seleksi dimulai pukul 08.00-12.00 WIB bagi calon peserta asal Kecamatan Babelan, Bojongmangu, Cabangbungin, dan Kecamatan Cibarusah.
"Kemudian di hari yang sama pada pukul 13.00 sampai 17.00 WIB untuk peserta asal Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cikarang Selatan," ucapnya.
Pada hari kedua atau Senin (12/12) pukul 08.00-10.00 WIB untuk Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara, Karangbahagia, dan Kedungwaringin. Dilanjutkan pukul 13.00-17.00 WIB bagi peserta asal Muaragembong, Pebayuran, Serang Baru, dan Setu.
"Untuk Kecamatan Sukakarya, Sukatani, Sukawangi dan Tambelang, tes wawancara akan dilaksanakan pada Selasa (13/12) pukul 08.00-10.00 WIB. Dilanjutkan pukul 13.00-17.00 WIB untuk Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara dan Tarumajaya," kata dia.
Baca juga: KPU Pamekasan bantah lakukan praktik curang rekrutmen PPK
Baca juga: KPU Jatim pastikan tes tulis berbasis CAT calon PPK berjalan lancar
Baca juga: Peserta asal terdampak APG Semeru naik pengeruk eksavator demi tes PPK
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan keputusan itu dituangkan dalam surat pengumuman nomor 237/PL.01.1/3216/2022 tertanggal 8 Desember 2022 tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024.
"353 peserta yang lulus seleksi tertulis tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes wawancara pada 11-13 Desember 2022," katanya di Cikarang, Sabtu.
Baca juga: KPU di Sulsel temukan nama calon PPK dicatut Parpol
Dia menjelaskan berdasarkan amanah SK KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang panduan teknis pembentukan badan ad hoc, pengumuman peserta yang lulus seleksi tertulis mengambil format 15 besar peserta dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan.
"Terdapat enam kecamatan yang jumlahnya lebih dari 15 karena di urutan ke-15 terdapat lebih dari satu orang yang memiliki nilai sama," katanya.
Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengingatkan para peserta yang akan mengikuti tes wawancara untuk memperhatikan segala persyaratan yang ditentukan KPU Kabupaten Bekasi.
"Peserta agar membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa KTP elektronik, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara," katanya.
Pihaknya telah membagi jadwal tes wawancara dalam beberapa kelompok kecamatan. Pada hari pertama pelaksanaan atau Minggu (11/12) besok, seleksi dimulai pukul 08.00-12.00 WIB bagi calon peserta asal Kecamatan Babelan, Bojongmangu, Cabangbungin, dan Kecamatan Cibarusah.
"Kemudian di hari yang sama pada pukul 13.00 sampai 17.00 WIB untuk peserta asal Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cikarang Selatan," ucapnya.
Pada hari kedua atau Senin (12/12) pukul 08.00-10.00 WIB untuk Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara, Karangbahagia, dan Kedungwaringin. Dilanjutkan pukul 13.00-17.00 WIB bagi peserta asal Muaragembong, Pebayuran, Serang Baru, dan Setu.
"Untuk Kecamatan Sukakarya, Sukatani, Sukawangi dan Tambelang, tes wawancara akan dilaksanakan pada Selasa (13/12) pukul 08.00-10.00 WIB. Dilanjutkan pukul 13.00-17.00 WIB untuk Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara dan Tarumajaya," kata dia.
Baca juga: KPU Pamekasan bantah lakukan praktik curang rekrutmen PPK
Baca juga: KPU Jatim pastikan tes tulis berbasis CAT calon PPK berjalan lancar
Baca juga: Peserta asal terdampak APG Semeru naik pengeruk eksavator demi tes PPK
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: