Surabaya (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan cukai hasil tembakau (CHT).

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat, mengatakan, hal itu menyusul keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif CHT sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024, yang diumumkan pada awal November 2022.

"Belum adanya aturan jelas yang mengatur rincian tarif CHT. Hal itu menimbulkan keresahan bagi para pelaku usaha karena mereka tidak dapat melakukan perencanaan pembelian pita cukai untuk bulan Januari 2023 yang mestinya sudah dapat dilakukan sejak awal Desember 2022," kata Adik.

Adik mengatakan, ketidakjelasan peraturan tarif cukai ini menjadi masalah tambahan yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha dan juga terbebani dengan kenaikan cukai tinggi.

Pada kenyataannya, lanjut dia, cukai rokok mengalami kenaikan tinggi dalam beberapa tahun terakhir semakin memberatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Ditambah lagi, saat ini aturan baku mengenai tarif tidak kunjung diterbitkan.

Baca juga: Ratusan petani tembakau ke Jakarta minta kebijakan cukai ditinjau lagi

Hal ini tentu mengganggu kelangsungan usaha, terlebih pada perusahaan-perusahaan yang tidak lagi memiliki stok pita cukai, mereka harus menghentikan operasinya sampai waktu yang tidak diketahui. "Ini menciptakan ketidakpastian usaha," kata Adik.

Adik menyampaikan, tidak kunjung diterbitkannya PMK menjadi masalah dan memiliki imbas yang signifikan terhadap keseluruhan rantai pasok produk tembakau. Sejalan dengan itu, Kadin Jawa Timur juga mengungkapkan pandangannya terhadap penetapan kenaikan cukai dua tahun yang ditetapkan Pemerintah.

Senada dengan itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar menyampaikan harapannya ke pemerintah untuk dapat lebih mendukung pelaku usaha resmi di IHT dengan menerapkan peraturan yang jelas dan transparan.

"Perusahaan rokok sudah banyak ditempa dengan berbagai tekanan, seperti tarif cukai dan rokok ilegal," ujar Sulami.

Menurut Sulami, angka kenaikan 10 persen selama dua tahun ke depan dinilai tinggi, apalagi di waktu yang sama kami harus bersaing dengan keberadaan rokok ilegal yang beredar marak di pasar.

Baca juga: CISDI nilai kenaikan cukai rokok tak membunuh petani

"Kami khawatir kalau industri ditekan terus-menerus seperti ini mereka akan menutup pabriknya atau yang terburuk mereka beramai-ramai akan beralih ke rokok ilegal yang pada kenyataanya selama ini diberi karpet merah oleh pemerintah," kata Sulami.

Owner PT Surya Hutama Anugerah, Sandee Surya yang juga menjabat sebagai Divisi Kepemerintahan Asosiasi Pengusaha Vapor Indonesia (APVI) mengaku, kecewa dengan adanya penundaan keputusan PMK. Karena perusahaan sebenarnya sudah menentukan rencana sejak lama tetapi tidak bisa segera melaksanakan akibat adanya penundaan tersebut.

"Ini merepotkan karena kami telah menyusun rencana dan sekarang belum boleh melakukan pengajian P3C, ya memang menjadi sulit. Karena dengan lambatnya keputusan tersebut, maka berdampak pada konsep menjadi terhenti dan akhirnya harus dimundurkan," ujar Sandee.

Untuk itu industri vape berharap PMK segera diputuskan supaya segera bisa melaksanakan perencanaan yang telah ditetapkan perusahaan. "Kami rasa dengan adanya kenaikan itu sudah berat, sekarang malah ada penundaan lagi, jadi segera diputuskan saja," kata dia.

Sandee menambahkan, kenaikan cukai untuk industri vape tahun 2023 telah diputuskan sebesar 15 persen. Padahal tahun lalu sudah ada kenaikan sebesar 17,5 persen. Dengan kenaikan ini pasti akan lebih berat.