Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo, menyebutkan, segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dalam pembangunan dan pemerintahan dapat dicegah melalui keterbukaan informasi.

"Hal tersebut karena masyarakat ikut serta mengawasi dan berpartisipasi jalannya pembangunan dan pemerintahan," kata Kustini saat mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di aula lantai 3 Setda Sleman, Jumat.

Baca juga: Dirjen IKP: Desa siapkan SDM kompeten manfaatkan sistem informasi

Menurut dia, pengukuhan PPID ini juga untuk menjamin keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sleman sesuai amanah Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

"Pengukuhan PPID ini merupakan komitmen pemerintah terhadap pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat yang telah dilindungi dan dijamin oleh undang-undang," katanya.

Baca juga: Dirjen IKP harap Apresiasi Desa tingkatkan pelayanan publik di desa

Ia mengatakan, dengan keterbukaan informasi maka masyarakat dapat menjadi salah satu agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

"Melalui kegiatan ini diharapkan mampu menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh perangkat daerah terkait regulasi pelayanan informasi publik, sehingga pelaksanaan pelayanan informasi di Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan baik," katanya.

Baca juga: KI Pusat beri apresiasi 3 desa sebagai Desa Transparan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, mengatakan ada 58 PPID yang dikukuhkan pada kesempatan tersebut, terdiri dari satu orang PPID Utama, 46 orang PPID Pelaksana, tujuh orang Tim pertimbangan PPID dan empat orang Sekretariat PPID.

"Diharapkan pengukuhan ini dapat semakin meningkatkan penguatan ketugasan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman," katanya.

Baca juga: Pemprov Kalteng berkomitmen penuhi hak informasi publik

Pada acara tersebut juga diadakan sosialisasi Perki Nomor 1/2022 tentang Layanan Informasi Publik oleh Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Mohammad Hasyim.