Imigrasi tunda deportasi 2 WNA "overstay" karena kendala tiket
9 Desember 2022 14:41 WIB
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Doni Alfisyahrin (depan tengah) memberi keterangan kepada media terkait dua WNA asal Pantai Gading dan Ghana yang dideportasi oleh Imigrasi. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Bali
Denpasar (ANTARA) - Imigrasi masih menunda deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading dan Ghana yang “overstay” selama lebih dari 1.000 hari karena keduanya masih mengurus tiket pulang kembali ke negaranya masing-masing.
Dua WNA itu, yang saat ini mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, dideportasi oleh Imigrasi karena masa tinggalnya melebihi izin yang diberikan Pemerintah Indonesia (overstay), dan keduanya diketahui melakukan aksi penipuan di dunia maya selama berada di Bali.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Doni Alfisyahrin dalam siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Jumat, menyampaikan masa izin tinggal dua WNA itu habis sejak 2019, dan mereka menetap di Bali sejak Oktober 2022 setelah sempat tinggal di Jakarta dan Solo.
Dua WNA itu, Akoman Jacques Kacou (AJK), laki-laki berusia 27 tahun, asal Pantai Gading overstay selama 1.358 hari, sementara Joseph Smith (JS), laki-laki berusia 31 tahun asal Ghana, “overstay” selama 1.183 hari.
“Kedua WNA itu selama di Indonesia membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya serta menipu sesama WNA melalui Facebook dengan meminta uang senilai Rp1 juta sampai dengan Rp5 juta yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali.
Perbuatan dua WNA itu pun, Imigrasi menyampaikan, telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi dari pelanggaran izin tinggal itu, di antaranya deportasi dan penangkalan atau mencegah keduanya kembali ke Indonesia.
“Namun kedua warga negara asing tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta dokumen perjalanannya sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” kata Doni.
Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menghimbau WNA yang berkunjung ke Bali agar taat aturan dan menghormati hukum serta budaya masyarakat Bali.
“Silakan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, tetapi tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Anggiat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali itu juga meminta bantuan masyarakat agar aktif mengawasi dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA ke pihak yang berwenang.
Baca juga: Imigrasi deportasi WNA ganggu ketertiban selama KTT G20
Baca juga: Imigrasi sesuaikan protokol kenegaraan sambut kepala negara G20
Baca juga: Kanim Bali kenalkan kearifan lokal pada delegasi G20
Dua WNA itu, yang saat ini mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, dideportasi oleh Imigrasi karena masa tinggalnya melebihi izin yang diberikan Pemerintah Indonesia (overstay), dan keduanya diketahui melakukan aksi penipuan di dunia maya selama berada di Bali.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Doni Alfisyahrin dalam siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Jumat, menyampaikan masa izin tinggal dua WNA itu habis sejak 2019, dan mereka menetap di Bali sejak Oktober 2022 setelah sempat tinggal di Jakarta dan Solo.
Dua WNA itu, Akoman Jacques Kacou (AJK), laki-laki berusia 27 tahun, asal Pantai Gading overstay selama 1.358 hari, sementara Joseph Smith (JS), laki-laki berusia 31 tahun asal Ghana, “overstay” selama 1.183 hari.
“Kedua WNA itu selama di Indonesia membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya serta menipu sesama WNA melalui Facebook dengan meminta uang senilai Rp1 juta sampai dengan Rp5 juta yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali.
Perbuatan dua WNA itu pun, Imigrasi menyampaikan, telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi dari pelanggaran izin tinggal itu, di antaranya deportasi dan penangkalan atau mencegah keduanya kembali ke Indonesia.
“Namun kedua warga negara asing tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta dokumen perjalanannya sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” kata Doni.
Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menghimbau WNA yang berkunjung ke Bali agar taat aturan dan menghormati hukum serta budaya masyarakat Bali.
“Silakan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, tetapi tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Anggiat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali itu juga meminta bantuan masyarakat agar aktif mengawasi dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA ke pihak yang berwenang.
Baca juga: Imigrasi deportasi WNA ganggu ketertiban selama KTT G20
Baca juga: Imigrasi sesuaikan protokol kenegaraan sambut kepala negara G20
Baca juga: Kanim Bali kenalkan kearifan lokal pada delegasi G20
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022
Tags: