Jakarta (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa gempa di Cianjur, Jawa Barat merupakan patahan baru yang dinamakan Patahan Cugenang.

"Berdasarkan hasil analisis focal mechanism serta memerhatikan posisi episenter gempa utama dan gempa susulan, dapat diketahui bahwa patahan pembangkit gempa bumi Cianjur merupakan patahan baru," ujar Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan, berdasarkan analisis mekanisme pergerakan patahan dan episenter gempa utama serta susulan, patahan itu mengarah ke N 347 derajat timur dan kemiringan (dip) 82,8 derajat dengan mekanisme gerak geser menganan (dextral stike-slip).

Ia menyampaikan, BMKG merekomendasikan pemukiman di daerah seluas 8,09 kilometer persegi dengan hunian sekitar 1.800 rumah yang berada di dalam zona bahaya patahan geser Cugenang, meliputi sebagian Desa Talaga, Sarampad, Nagrak, dan Cibulakan untuk direlokasi.

"Berdasarkan zona bahaya tersebut di atas, maka area yang terdokumentasi untuk direlokasi adalah area seluas 8,09 KM2 dengan hunian sebanyak kurang lebih 1.800 rumah yang berada di dalam zona bahaya patahan geser Cugenang, meliputi sebagian Desa Talaga, Sarampad, Nagrak, Cibulakan," paparnya.

Baca juga: BMKG sarankan 1.800 rumah di Cianjur direlokasi dari Patahan Cugenang
Baca juga: BMKG minta warga tidak mendirikan bangunan kembali di Patahan Cugenang

Menurut Daryono, zona bahaya merupakan zona yang rentan mengalami pergeseran atau deformasi, getaran dan kerusakan lahan, serta bangunan.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa gempa Cianjur merupakan jenis gempa tektonik kerak dangkal.

"Hasil monitoring BMKG hingga Kamis, 8 Desember 2022, pukul 12.00 WIB telah terjadi sebanyak 402 kali gempa susulan yang makin melemah secara fluktuatif, dengan frekuensi kejadian makin jarang. Magnitudo terbesar 4,3 dan terkecil 1,0," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati meminta agar zona-zona yang direkomendasikan direkolasi itu sebaiknya tidak dibangun pemukiman.

"Zona bahaya itu dikosongkan dari hunian, tetapi bisa untuk dimanfaatkan untuk non hunian misalnya untuk persawahan, area resapan, konservasi, dihutankan, tapi jangan dibangun rumah lagi," tuturnya.
Baca juga: Presiden instruksikan pembangunan ulang SDN Sukamaju 1 selesai 3 bulan

Baca juga: Pemkab Cianjur terima donasi Rp14 miliar dari berbagai kalangan