Wellington (ANTARA News) - Deny Setiadi, seorang WNI berusia 27 tahun, terancam hukuman penjara 20 tahun setelah menjadi orang pertama yang akan divonis berdasarkan undang-undang penyelundupan manusia Selandia Baru yang keras dan baru, demikian dilaporkan Rabu. Ia mengaku bersalah, Selasa, di Pengadilan Tinggi Napier terhadap delapan tuduhan, membantu para imigran ilegal memasuki negara itu. Penyidik dari Dinas Imigrasi, John Marston, mengemukakan di depan pengadilan bahwa Deny, yang berada di Selandia Baru secara ilegal pula, merupakan penghubungan lokal bagi sebuah komplotan penyelundupan manusia, dengan menemui orang-orang Indonesia ketika mereka terbang ke Auckland dan membawa mereka ke Napier, kota pelabuhan di pantai timur Selandia Baru, Dominion Post melaporkan. Marston menyatakan lebih dari 10 imigran ilegal, sebagian besar berusia 20 dan 30 tahunan, dikembalikan ke Indonesia setelah ditemukan di kawasan itu pada Agustus lalu. Mereka masing-masing telah membayar kepada komplotan tersebut di Indonesia sekitar 8.000 dolar Selandia Baru untuk dapat masuk ke Selandia Baru, katanya, seperti dilansir DPA dan AFP. "Uang itu mereka kumpulkan dengan susah payah dan mereka kebanyakan hanya orang desa biasa," kata Marston. Deny dikembalikan ke rumah tahanan untuk menantikan sidang pembacaan vonis pada 1 Juni. Ia dan beberapa imigran ilegal asal Indonesia ditahan di Selandia Baru tahun lalu. Dinas Imigrasi bertindak atas informasi dari pihak berwenang di Indonesia, yang telah membongkar sebuah komplotan yang melibatkan beberapa pejabat imigrasi di Indonesia. (*)