Singapura (ANTARA) - Pemerintah berupaya memastikan perlindungan sosial bagi pekerja berbasis platform digital di Indonesia, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ​​​​​​, Rabu (7/12).

Dia menjelaskan bahwa perkembangan era digitalisasi, yang sangat mempengaruhi perubahan jenis pekerjaan di masa depan, telah mendesak pemerintah untuk semakin meningkatkan perlindungan bagi pekerja di sektor ini.

Perubahan tersebut, ujar dia, tidak hanya terjadi pada jenis dan karakteristik pekerjaan, tetapi juga keterampilan yang dibutuhkan.

“Karena itu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan harus siap meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada sektor apapun, termasuk pada sektor digital ini,” ujar Ida kepada ANTARA di sela-sela Pertemuan Regional ke-17 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Asia Pasifik di Singapura, Rabu.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong perlindungan bagi pekerja platform antara lain dengan mendesak perusahaan-perusahaan berbasis digital untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya, termasuk pemberian pesangon bagi pekerja yang diberhentikan, kata dia.

Bagi pekerja yang diberhentikan, Ida mengatakan bahwa pemerintah akan membantu memberikan akses ke lapangan kerja baru dan mempersiapkan mereka dengan keterampilan yang dibutuhkan.

Di samping itu, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki program jaminan kehilangan pekerjaan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang disebutnya telah diikuti oleh sebagian besar pekerja platform digital.

“Mereka akan mendapat akses pelatihan, kemudian akses ke pasar kerja, dan ada cash benefit juga… itu adalah manfaat dari jaminan pekerjaan tersebut,” kata Ida.

Menanggapi soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang baru-baru ini terjadi di beberapa perusahaan platform digital seperti PT GoTo Gojek Tokopedia dan Ruangguru, Menaker mengaku dapat memahaminya.

Menurut dia, hal itu merupakan reaksi atas dinamika dunia kerja, yang kini menghadapi berbagai tantangan mulai dari dampak pandemi yang belum juga usai, gejolak geopolitik, ketidakpastian ekonomi global, bahkan ancaman resesi.

Namun, dia menegaskan bahwa pengusaha harus melakukan segala upaya untuk memastikan kelangsungan usaha tanpa perlu mengorbankan pekerja mereka.

“PHK adalah pilihan terakhir. Saya selalu sampaikan kepada mereka bahwa PHK itu adalah pilihan terakhir. Dan meskipun sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan, perusahaan tetap wajib memberikan pesangon dan memenuhi hak-hak lain untuk pekerja mereka,” kata Ida.

Sebelumnya, Direktur Jenderal ILO Gilbert F Houngbo mendorong negara-negara anggota untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja platform digital.

“Kita tahu bahwa pekerja platform tidak memiliki perlindungan, karena kurangnya hubungan kerja.. jadi ada masalah serius di mana posisi ILO adalah untuk mengadvokasi pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha untuk duduk bersama dan membahas isu ini,” kata Gilbert dalam konferensi pers menjelang Pertemuan Regional ILO Asia Pasifik di Singapura, Selasa (6/12).

Menurut Gilbert, perlindungan bagi pekerja digital sangat lemah karena mereka rentan kehilangan pekerjaan, jam kerja tidak menentu, penghasilan yang tidak terprediksi, kesenjangan upah berbasis gender, dan tidak memiliki asuransi kesehatan serta perlindungan hukum.

Karena itu, kata dia, ILO berupaya mendorong adanya sebuah instrumen perlindungan yang bisa diterapkan secara internasional yang dapat membantu mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi para pekerja platform, sekaligus mempromosikan sisi positif dari ekonomi berbasis platform digital itu sendiri.

“Itulah sebabnya saya selalu berbicara tentang perlindungan sosial universal yang kami anjurkan agar setiap negara bisa tawarkan kepada warganya dalam jumlah paket sosial minimum, yang menurut saya harus mencakup asuransi pengangguran, dan juga mendefinisikan ulang hubungan kerja khususnya untuk ekonomi berbasis platform,” tutur Gilbert.

Baca juga: Menaker paparkan kebijakan Indonesia untuk pulihkan ketenagakerjaan
Baca juga: Menaker RI ajak Asia Pasifik dorong pemulihan berpusat pada manusia
Baca juga: Dirjen ILO dorong perlindungan sosial untuk pekerja sektor digital