Sidang akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura, kata Kol CHK Ginting kepada ANTARA, di Jayapura, Rabu.
"Sidang akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura," kata Kol Yunus Ginting.
Lima prajurit tersangka kasus mutilasi itu adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Mereka berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad Timika.
Kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika melibatkan enam prajurit, namun seorang di antaranya yaitu Mayor Inf HF disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Empat korban kasus mutilasi yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, diduga karena faktor ekonomi.
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.
Empat warga sipil yang menjadi tersangka kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Baca juga: Komnas HAM telah periksa sembilan terduga pelaku mutilasi di Timika
Baca juga: Tim gabungan tangkap DPO kasus mutilasi di Timika