Bapenda DKI optimistis target penerimaan pajak kendaraan tercapai
7 Desember 2022 18:57 WIB
Arsip Foto - Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta optimistis target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 bisa tercapai karena hingga 7 Desember 2022 rata-rata telah mencapai 95 persen.
Terlebih, kata Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Bapenda DKI Jakarta, Hayatina di Jakarta, Rabu, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan insentif pajak bagi masyarakat.
Insentif itu berupa keringanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
"Jika dilihat dari persentase, penerimaan terhadap target pajak kendaraan bermotor, saat ini sudah mencapai 95 persen lebih," katanya.
Dapat disimpulkan bahwa kebijakan dari Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda ini bisa menjadi pendorong wajib pajak untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya khususnya pada saat pemulihan ekonomi ini.
Baca juga: Bapenda DKI hapus sanksi administrasi pajak daerah 2022
Meskipun, kata Hayatina, kebijakan dalam SK Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tersebut berlaku sampai 15 Desember 2022, Bapenda DKI Jakarta masih optimistis target pencapaian berbagai pajak untuk kendaraan bermotor bisa terpenuhi.
"Meskipun SK tersebut hanya berlangsung sampai 15 Desember 2022, namun Bapenda masih optimis untuk PKB masih dapat dikejar penerimaan targetnya sampai 31 Desember 2022 ini," kata Hayatina.
Berdasarkan data dari Bapenda DKI Jakarta, capaian pajak kendaraan bermotor, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pada tahun 2022 sampai 7 Desember 2022 sudah di atas 95 persen.
PKB DKI Jakarta sampai 7 Desember 2022 telah mencapai sekitar Rp8,62 triliun lebih atau 95,86 persen dari target Rp9 triliun.
Capaian ini lebih baik dari tahun 2021. Pada periode yang sama capaian PKB DKI Jakarta sebesar Rp7,98 triliun atau 90,7 persen dari target Rp8,8 triliun.
Baca juga: Komisi C DPRD DKI Jakarta minta Bapenda genjot PAD
Untuk BBNKB DKI tahun 2022, sampai 7 Desember tercapai Rp5,83 triliun atau 97,21 persen dari target Rp6 triliun.
Perolehan itu lebih baik dari tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, capaian BBNKB DKI sampai 7 Desember 2021 sebesar Rp4,51 triliun atau 96,16 persen dari target Rp4,7 triliun.
Untuk PBBKB DKI Jakarta tahun 2022, sampai 7 Desember telah mencapai Rp1,29 triliun atau 95,65 persen dari target Rp1,35 triliun.
Capaian tersebut, jika dibanding tahun 2021 mengalami perbaikan. Pada periode yang sama, tercatat PBBKB DKI terkumpul Rp953 miliar atau 95,36 persen dari target Rp1 triliun.
Terlebih, kata Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Bapenda DKI Jakarta, Hayatina di Jakarta, Rabu, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan insentif pajak bagi masyarakat.
Insentif itu berupa keringanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
"Jika dilihat dari persentase, penerimaan terhadap target pajak kendaraan bermotor, saat ini sudah mencapai 95 persen lebih," katanya.
Dapat disimpulkan bahwa kebijakan dari Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda ini bisa menjadi pendorong wajib pajak untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya khususnya pada saat pemulihan ekonomi ini.
Baca juga: Bapenda DKI hapus sanksi administrasi pajak daerah 2022
Meskipun, kata Hayatina, kebijakan dalam SK Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tersebut berlaku sampai 15 Desember 2022, Bapenda DKI Jakarta masih optimistis target pencapaian berbagai pajak untuk kendaraan bermotor bisa terpenuhi.
"Meskipun SK tersebut hanya berlangsung sampai 15 Desember 2022, namun Bapenda masih optimis untuk PKB masih dapat dikejar penerimaan targetnya sampai 31 Desember 2022 ini," kata Hayatina.
Berdasarkan data dari Bapenda DKI Jakarta, capaian pajak kendaraan bermotor, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pada tahun 2022 sampai 7 Desember 2022 sudah di atas 95 persen.
PKB DKI Jakarta sampai 7 Desember 2022 telah mencapai sekitar Rp8,62 triliun lebih atau 95,86 persen dari target Rp9 triliun.
Capaian ini lebih baik dari tahun 2021. Pada periode yang sama capaian PKB DKI Jakarta sebesar Rp7,98 triliun atau 90,7 persen dari target Rp8,8 triliun.
Baca juga: Komisi C DPRD DKI Jakarta minta Bapenda genjot PAD
Untuk BBNKB DKI tahun 2022, sampai 7 Desember tercapai Rp5,83 triliun atau 97,21 persen dari target Rp6 triliun.
Perolehan itu lebih baik dari tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, capaian BBNKB DKI sampai 7 Desember 2021 sebesar Rp4,51 triliun atau 96,16 persen dari target Rp4,7 triliun.
Untuk PBBKB DKI Jakarta tahun 2022, sampai 7 Desember telah mencapai Rp1,29 triliun atau 95,65 persen dari target Rp1,35 triliun.
Capaian tersebut, jika dibanding tahun 2021 mengalami perbaikan. Pada periode yang sama, tercatat PBBKB DKI terkumpul Rp953 miliar atau 95,36 persen dari target Rp1 triliun.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022
Tags: