Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami pelaksanaan audit atas penyertaan modal di perusahaan umum daerah (perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, mengatakan pemeriksaan delapan saksi untuk tersangka mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kawan-kawan itu dilakukan di Gedung Polda Kalimantan Timur, Selasa (6/12), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perumda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

"Para saksi hadir dan didalami terkait pelaksanaan audit atas penyertaan modal dimaksud," kata Ali Fikri.

Delapan saksi yang diperiksa ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar, anggota DPRD Kabupaten PPU/Ketua Pansus Rusbani, Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Perumda Benuo Taka Noorlailah Usman, pihak swasta Putri Novita Angel R, PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten PPU Jacky Habibie, PNS DPMPTSP Kabupaten PPU Nurul Fadhilah, Kepala Desa Sri Raharja Kabupaten PPU Iqbal Albertus Seran, dan Sudiyono dari kantor akuntan publik.

Baca juga: KPK panggil sekda hingga anggota DPRD PPU dalam kasus penyertaan modal

Selain itu, tambah Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan mereka terkait pembahasan dalam proses penyertaan modal APBD untuk Perumda Benuo Taka.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU pada 2021-2022 yang juga menjerat Abdul Gafur bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terpidana. Ia divonis selama lima tahun enam bulan penjara dan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang turut dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai Bupati PPU. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perumda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus penyertaan modal perumda di Kabupaten PPU