Muaradua (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, mengungkap motif pembunuhan terhadap Aldi Saputra (13), seorang pelajar SMP yang ditemukan tewas di kebun kopi Desa Pematang Danau pada Sabtu (3/12) pukul 08.00 WIB.

"Motifnya adalah salah seorang tersangka berinisial HE (19) diketahui oleh korban telah mencuri ayam sehingga takut perbuatannya dilaporkan kepada warga lainnya," kata Kepala Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Arya Yudha di Muaradua, Rabu.

Didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Ajun Komisaris Polisi Acep Yuli Sahara, ia mengatakan jajarannya telah menangkap tiga orang pelaku pembunuhan yang tidak lain adalah teman korban, yaitu FA (18), HI (14) dan HE.

Tersangka FA lebih dulu ditangkap polisi tidak lama setelah jasad korban ditemukan di kebun kopi dengan kondisi bagian kepala dan kaki sudah terpisah dari badan.

"Untuk dua tersangka lainnya, yaitu HI dan HE ditangkap pada Senin (5/12) saat hendak melarikan diri ke Kota Palembang," jelas Kapolres.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, peristiwa pembunuhan sadis tersebut dilatarbelakangi pelaku HE yang takut tindak pencurian telah dilakukannya dilaporkan korban kepada warga lainnya.

"Akhirnya pelaku HE mengajak dua tersangka lainnya merencanakan untuk mencegat korban saat dalam perjalanan dari Desa Pematang Danau menuju rumahnya di Desa Tanjung Bula, Kabupaten OKU Selatan," jelasnya.

Saat sepeda motor Aldi melintas di tengah hutan, para pelaku memukul kepala korban hingga terjatuh dan menusuk lehernya menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Jasad korban kemudian diseret sekitar lima meter ke dalam hutan dan baru ditemukan 11 hari kemudian oleh warga dengan kondisi kepala dan bagian kaki terpisah dari badan yang diduga dimakan binatang buas. Jadi, mayat Aldi ini bukan korban mutilasi," tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang sempat dijual pelaku, telepon genggam, senjata tajam jenis pisau, satu batang kayu, sehelai baju, dan jaket korban.

"Para tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) jo 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.