Sertifikasi CIAE wujud kolaborasi BPKP dan BPK kawal akuntabilitas
7 Desember 2022 15:50 WIB
Pemberian sertifikasi Certified Internal Audit Executive (CIAE) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Rabu (7/12/2022). ANTARA/HO-BPKP/am.
Jakarta (ANTARA) - Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengatakan pemberian sertifikasi Certified Internal Audit Executive (CIAE) merupakan wujud penghormatan dan apresiasi atas kolaborasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan kinerja dari pemerintah.
“Pemberian sertifikasi CIAE ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi atas kolaborasi antara BPKP dan BPK dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan kinerja dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/D,” kata Sally dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Adapun, sertifikasi CIAE ini diberikan kepada Anggota Vll BPK Hendra Susanto, yang mana diserahkan langsung oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
“Kami mengapresiasi kerjasama dan kolaborasi antara BPKP dengan BPK yang sudah terjalin selama ini,“ ujar Sally.
Sementara itu, Anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan bahwa penguatan kompetensi auditor merupakan kewajiban, seperti kompentensi pendidikan, pengetahuan, pengalaman dan/atau keahlian yang dimiliki oleh seorang auditor atau pemeriksa, baik terkait pemeriksaan maupun tentang bidang tertentu.
"Melalui sertifikasi CIAE, diharapkan para auditor BUMN dan anak perusahaan, dapat memberikan value dan menyediakan informasi yang berkualitas bagi badan usaha secara dini, memberikan solusi atas permasalahan organisasi, serta tangkas dalam mengantisipasi risiko dan merekomendasikan mitigasi risikonya," kata Hendra.
Dia mengapresiasi dan mendorong inovasi yang dilakukan BPKP dalam memperkuat kompetensi auditor internal di berbagai sektor melalui pelatihan CIAE, yang mana diharapkan kolaborasi dan sinergi antara BPK dan seluruh satuan pengawas internal dapat terus terjalin.
Sebagai informasi, CIAE merupakan pelatihan bagi pimpinan dan calon pimpinan unit satuan pengawasan intern (SPI) pada BUMN/D di Indonesia.
Adapun, sertifikasi ini diperlukan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas internal audit dari segi teknis maupun manajerial dalam melakukan tugas dan fungsi untuk mendukung BUMN dalam memberikan nilai tambah dan kontribusi dalam perekonomian nasional.
Baca juga: Bapanas kolaborasi Ombudsman dan BPKP kawal program strategis pangan
Baca juga: BPKP kawal penanganan dan penyaluran bantuan bagi korban gempa Cianjur
“Pemberian sertifikasi CIAE ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi atas kolaborasi antara BPKP dan BPK dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan kinerja dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/D,” kata Sally dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Adapun, sertifikasi CIAE ini diberikan kepada Anggota Vll BPK Hendra Susanto, yang mana diserahkan langsung oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
“Kami mengapresiasi kerjasama dan kolaborasi antara BPKP dengan BPK yang sudah terjalin selama ini,“ ujar Sally.
Sementara itu, Anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan bahwa penguatan kompetensi auditor merupakan kewajiban, seperti kompentensi pendidikan, pengetahuan, pengalaman dan/atau keahlian yang dimiliki oleh seorang auditor atau pemeriksa, baik terkait pemeriksaan maupun tentang bidang tertentu.
"Melalui sertifikasi CIAE, diharapkan para auditor BUMN dan anak perusahaan, dapat memberikan value dan menyediakan informasi yang berkualitas bagi badan usaha secara dini, memberikan solusi atas permasalahan organisasi, serta tangkas dalam mengantisipasi risiko dan merekomendasikan mitigasi risikonya," kata Hendra.
Dia mengapresiasi dan mendorong inovasi yang dilakukan BPKP dalam memperkuat kompetensi auditor internal di berbagai sektor melalui pelatihan CIAE, yang mana diharapkan kolaborasi dan sinergi antara BPK dan seluruh satuan pengawas internal dapat terus terjalin.
Sebagai informasi, CIAE merupakan pelatihan bagi pimpinan dan calon pimpinan unit satuan pengawasan intern (SPI) pada BUMN/D di Indonesia.
Adapun, sertifikasi ini diperlukan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas internal audit dari segi teknis maupun manajerial dalam melakukan tugas dan fungsi untuk mendukung BUMN dalam memberikan nilai tambah dan kontribusi dalam perekonomian nasional.
Baca juga: Bapanas kolaborasi Ombudsman dan BPKP kawal program strategis pangan
Baca juga: BPKP kawal penanganan dan penyaluran bantuan bagi korban gempa Cianjur
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: