Penajam (ANTARA) - Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Hamdan Pongrewa bakal melanjutkan tugas sebagai bupati, setelah terpidana Abdul Gafur Mas'ud secara resmi diberhentikan dari jabatan bupati setempat oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Wakil Bupati Hamdan Pongrewa yang saat ini menjadi pelaksana tugas bupati, kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahruddin M Noor, di Penajam, Rabu, akan melanjutkan tugas bupati untuk sisa masa jabatan 2018-2023.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Syahruddin M Noor pada paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Abdul Gafur Mas'ud, sekaligus pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Hamdam Pongrewa menjadi Bupati Penajam Paser Utara.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan hasil paripurna kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga bakal segera mengusulkan pelantikan Hamdam Pongrewa sebagai bupati di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Kemendagri akan mengeluarkan SK (surat keputusan) atas dasar tersebut, kemudian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menentukan jadwal dan tempat pelantikan.

"DPRD siapkan kelengkapan administrasi untuk pelantikan bupati kepada gubernur, untuk segera dilakukan prosesi pelantikan," kata dia.

Syahruddin M Noor berharap pelantikan bupati definitif segara dilaksanakan agar Bupati Penajam Paser Utara dapat segera bekerja dengan maksimal, sehingga tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan pengesahan pemberhentian tidak dengan hormat Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara melalui SK Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022.

Surat keputusan diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus Abdul Gafur Mas'ud yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Abdul Gafur Mas'ud telah dijatuhi hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 26 September 2022, dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Baca juga: KPK setor Rp553 juta dari terpidana Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan
Baca juga: Kabupaten Penajam menunggu SK pemberhentian Bupati Abdul Gafur Mas'ud