KPK panggil anggota DPRD terkait kasus Bupati Mimika nonaktif
7 Desember 2022 13:30 WIB
Dokumentasi - Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Eltinus Omaleng diperiksa KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2019-2024 Elminus Mom sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika.
Elminus yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Mimika periode 2014-2019 tersebut, dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO).
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka EO. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu.
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD terkait kasus Gereja Kingmi Mile Mimika
Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus Bupati Mimika nonaktif
Selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT. Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).
KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar. KPK juga telah menahan tersangka EO sejak 8 September 2022 lalu.
KPK mengungkapkan bahwa dalam perjalanan, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Baca juga: KPK tahan tersangka korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
Seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Elminus yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Mimika periode 2014-2019 tersebut, dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO).
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka EO. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu.
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD terkait kasus Gereja Kingmi Mile Mimika
Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus Bupati Mimika nonaktif
Selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT. Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).
KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar. KPK juga telah menahan tersangka EO sejak 8 September 2022 lalu.
KPK mengungkapkan bahwa dalam perjalanan, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Baca juga: KPK tahan tersangka korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
Seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: