Brussels (ANTARA) - Uni Eropa (EU) pada Selasa menyetujui Undang-undang baru untuk mencegah perusahaan menjual ke pasar Uni Eropa barang-barang seperti kedelai, daging sapi, kopi, dan komoditas lain yang terkait dengan deforestasi di seluruh dunia.

Undang-undang tersebut akan mewajibkan perusahaan untuk membuat pernyataan uji kelayakan yang membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak menimbulkan perusakan hutan sebelum mereka menjual barang-barang ke EU- atau mereka bisa terkena denda cukup besar.

"Saya berharap aturan inovatif ini akan memberikan akan memberikan dorongan bagi upaya perlindungan hutan di seluruh dunia dan menginspirasi negara-negara lain di COP15," kata negosiator utama Parlemen Eropa Christophe Hansen.

Deforestasi merupakan sumber utama emisi gas rumah kaca yang memicu perubahan iklim, dan akan menjadi fokus pada konferensi COP15 PBB pekan ini, tempat sejumlah negara akan mengupayakan kesepakatan global untuk melindungi alam.

Sejumlah negosiator dari negara-negara EU dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan tentang Undang-undang tersebut pada Selasa pagi.

Undang-undang tersebut akan berlaku pada komoditas kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao dan kopi, serta beberapa produk turunan seperti kulit, cokelat dan furnitur.

Karet, arang, dan beberapa produk turunan minyak sawit dimasukkan atas permintaan anggota parlemen EU.

Perusahaan perlu menunjukkan kapan dan di mana komoditas tersebut diproduksi dan informasi yang "dapet diverifikasi" bahwa komoditas tersebut bebas dari deforestasi - artinya komoditas tersebut tidak ditanam di lahan yang digunduli setelah 2020.

Mereka juga harus menunjukkan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati selama produksi barang.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai denda sampai 4 persen dari omzet perusahaan di negara EU.

Negara-negara EU dan parlemen mereka akan secara resmi menyetujui Undang-undang tersebut. Undang-undang itu dapat mulai berlaku 20 hari kemudian, meski beberapa aturan mulai berlaku selama 18 bulan.

Negara-negara anggota EU akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan yang mencakup 9 persen perusahaan yang mengekspor dari negara-negara dengan risiko deforestasi tinggi, 3 persen dari negara berisiko standar dan 1 persen dari negara berisiko rendah.

Negara-negara seperti Brasil, Indonesia, Kolombia, dan Malaysia telah mengkritik rencana EU tersebut, memperingatkan bahwa aturan itu akan memberatkan dan mahal.

Komisioner lingkungan UE Virginijus Sinkevicius pada Senin mengatakan kepada Reuters bahwa dia telah mengunjungi atau berbicara dengan sejumlah pemerintahan yang merasa prihatin dengan Undang-undang.

EU akan bekerja dengan negara-negara untuk membantu membangun kapasitas mereka dalam menerapkan aturan tersebut.

Sumber: Reuters

Baca juga: Regulasi UE terkait deforestasi dinilai untungkan petani Indonesia
Baca juga: SPKS: Peraturan Uni Eropa terkait deforestasi untungkan petani sawit