Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyebutkan baru sekitar 20 persen daerah di Indonesia yang sudah mempunyai peraturan tentang disabilitas, meskipun sebagian peraturan tersebut belum sesuai dengan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas.

"Dari 514 daerah, baru sekitar 20 persennya saja yang punya Perda tentang Disabilitas, sebagian itu pun belum sesuai dengan undang-undang, masih banyak yang perlu direvisi," ucap Deka dalam konferensi pers Satu Tahun KND dan Peringatan Hari Disabilitas di Jakarta, Selasa.

KND berharap setiap tahun perda tentang hak disabilitas meningkat 20 persen sampai di tahun kelima KND semua Perda sudah betul-betul sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

KND masih akan terus merevisi perda yang masih menggunakan istilah yang dianggap merendahkan dan meminggirkan kaum disabilitas agar bisa menepis stigma tentang penyandang disabilitas.

"Kami akan melakukan kerja sama strategis sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan ditugaskan oleh Presiden terutama dalam sambutan HDI tahun 2022 ini, kami akan merangkul semua pihak yang terkait karena problemnya adalah pemerintah daerah yang belum memiliki perspektif yang utuh tentang disabilitas," ucap Deka.

Ia bersama komisioner KND lainnya melakukan asistensi dan meminta penyandang disabilitas untuk melakukan pemetaan tentang kondisi pemenuhan hak disabilitas di daerah masing-masing.


Baca juga: Komisi Nasional Disabilitas terima ribuan pengaduan melalui Dita 143

Baca juga: KND sebut perda untuk penyandang disabilitas masih kurang

Dari pemetaan ini, KND akan membuat analisis yang perlu dilakukan dan direkomendasikan apa yang menjadi kebutuhan mereka.

"Kami juga mendorong agar anggaran bisa terpenuhi terutama yang kami ajukan kepada pemerintah di tahun 2020 bisa terpenuhi supaya kami bisa merasa membuka target yang sudah kita inginkan," ucapnya.

Tahun 2022 ini, KND merayakan Hari Disabilitas Internasional dengan tema Dari Desa dan Kecamatan Menuju Indonesia yang Inklusif dan Ramah Disabilitas yang akan dilangsungkan di Klaten, Jawa Tengah.

Tema ini diangkat karena KND ingin betul-betul mendudukkan dan melibatkan partisipasi penyandang disabilitas dari paling bawah yaitu dari desa, karena praktik baik dalam memberikan hak disabilitas yang ditemukan dalam setiap kunjungan kerjanya jauh lebih efektif karena sistem budaya yang guyub dan gotong royong.

"Tema ini agar disadari oleh semua pihak bahwa bicara soal disabilitas bukan bicara soal di kota-kota besar tapi bagaimana aspek lain dari mereka banyak yang memiliki inspirasi dari apa yang mereka capai dan ini bisa mempengaruhi yang lain," ucap Deka.

Baca juga: KND: Disabilitas juga punya bakat dan hasrat layaknya manusia lainnya

Baca juga: KND dan PBNU akan berkolaborasi penuhi hak penyandang disabilitas