Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan momentum bersejarah bidang hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena KUHP itu produk anak bangsa.

"Bersejarah karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia selama ini merupakan produk kolonial akhirnya telah berakhir setelah disahkannya KUHP produk anak bangsa," kata Teras Narang dalam keterangannya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi hasil Rapat Paripurna DPR pada Selasa yang menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang.

Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, upaya pembuatan RKUHP bukanlah pekerjaan yang mudah karena bertahun-tahun proses persiapan perubahannya berlangsung dengan dialektika hukum yang tidak mudah. Namun, ternyata pada era kepemimpinan Presiden Jokowi, bangsa Indonesia bisa juga menyelesaikannya.

Ia mengakui banyak pandangan yang mengkritisi keberadaan pasal per pasal dan ayat per ayat dalam KUHP karya anak bangsa itu, namun itu merupakan hal yang lumrah dan menjadi dinamika negara yang berdemokrasi seperti Indonesia.

"Apa pun pandangan yang mengkritisinya, kita wajib mendengar dan menghormatinya, sepanjang pandangan kritis tersebut dilakukan dengan objektif, konstruktif, konstitusional, serta dilandasi kepentingan bersama," kata Teras.

Sekali lagi, senator asal Kalteng itu memberikan apresiasi, terima kasih, dan rasa hormat kepada pemerintah, DPR, para pakar hukum, para peneliti dalam bidang hukum pidana, serta seluruh elemen rakyat Indonesia yang mendoakan, mengawal, mengkritisi, dan mendorong terciptanya KUHP itu.

Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu pun berharap kehadiran KUHP yang baru dan produk berpikir bangsa sendiri ini turut membangun tatanan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan.

"Lebih jauh, semoga ini menjadi pintu masuk dalam upaya melakukan reformasi praktik hukum di Indonesia yang selama ini menyimpan tantangan besar," demikian Teras Narang.