Ahli UI soroti data dan analisis K3 yang belum terintegrasi
6 Desember 2022 14:49 WIB
Guru Besar Departemen K3 FKM UI Prof. Fatma Lestari (kanan) dalam diskusi virtual Kemenaker di Jakarta, Selasa (6/12/2022) (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Universitas Indonesia (UI), Prof Fatma Lestari, mengatakan bahwa data K3 dan analisis masih belum terintegrasi sehingga masih menjadi salah satu isu mendorong penerapan norma K3.
Dalam diskusi virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diikuti di Jakarta, Selasa, Guru Besar Departemen K3 Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu menyoroti bahwa budaya K3 sudah dicanangkan sejak setengah abad lalu dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Sudah ada data K3 dan analisis statistik yang sudah dilakukan secara sederhana namun belum terintegrasi," katanya menanggapi profil K3 nasional.
Hal itu menyebabkan prioritas dan fokus terhadap permasalahan K3 masih belum berbasis data.
Dia juga menyoroti bahwa sudah banyak sektor yang telah mengeluarkan regulasi terkait K3. Namun, masih perlu pendalaman lebih lanjut terakhir implementasi dari berbagai regulasi tersebut.
"Apakah ada data yang tercatat secara terintegrasi dan bagaimana implementasi dari berbagai regulasi ini terdata di leading sector dalam hal ini Kemenaker," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama dia menggarisbawahi pentingnya lembaga otoritas K3 untuk mendukung implementasi budaya K3, tidak hanya untuk pekerja tapi juga masyarakat secara umum.
"Tidak perlu teknis ke bawah, tidak perlu mengurusi teknis-teknis di lapangan, tapi buatlah sebuah sistem, regulasi yang bisa diimplementasikan dan bisa diukur dan bisa mengintegrasikan semua sektor," katanya.
Menurutnya terdapat beberapa strategi implementasi K3 di tempat kerja dan publik yaitu membangun kapabilitas K3 lewat edukasi, sistem manajemen keselamatan, manajemen risiko, budaya keselamatan, peningkatan kompetensi dan bantuan langsung.
Selain itu, dapat dilakukan revitalisasi regulasi K3, promosi dan penghargaan K3, kemitraan nasional dan internasional serta penggunaan teknolog untuk mendukung penerapan budaya K3.
"Terapkan kolaborasi pentahelix nasional maupun internasional kita buka seluas-luasnya," demikian Fatma Lestari.
Baca juga: Pakar: Pelaksanaan K3 masih jadi budaya yang harus terus didorong
Baca juga: Kemenaker: Dibutuhkan data faktual kecelakaan kerja untuk kebijakan K3
Baca juga: Pakar K3 UI: Tragedi Stadion Kanjuruhan gambaran lemahnya budaya K3
Baca juga: Menaker ingatkan pemangku kepentingan terapkan norma ketenagakerjaan
Dalam diskusi virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diikuti di Jakarta, Selasa, Guru Besar Departemen K3 Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu menyoroti bahwa budaya K3 sudah dicanangkan sejak setengah abad lalu dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Sudah ada data K3 dan analisis statistik yang sudah dilakukan secara sederhana namun belum terintegrasi," katanya menanggapi profil K3 nasional.
Hal itu menyebabkan prioritas dan fokus terhadap permasalahan K3 masih belum berbasis data.
Dia juga menyoroti bahwa sudah banyak sektor yang telah mengeluarkan regulasi terkait K3. Namun, masih perlu pendalaman lebih lanjut terakhir implementasi dari berbagai regulasi tersebut.
"Apakah ada data yang tercatat secara terintegrasi dan bagaimana implementasi dari berbagai regulasi ini terdata di leading sector dalam hal ini Kemenaker," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama dia menggarisbawahi pentingnya lembaga otoritas K3 untuk mendukung implementasi budaya K3, tidak hanya untuk pekerja tapi juga masyarakat secara umum.
"Tidak perlu teknis ke bawah, tidak perlu mengurusi teknis-teknis di lapangan, tapi buatlah sebuah sistem, regulasi yang bisa diimplementasikan dan bisa diukur dan bisa mengintegrasikan semua sektor," katanya.
Menurutnya terdapat beberapa strategi implementasi K3 di tempat kerja dan publik yaitu membangun kapabilitas K3 lewat edukasi, sistem manajemen keselamatan, manajemen risiko, budaya keselamatan, peningkatan kompetensi dan bantuan langsung.
Selain itu, dapat dilakukan revitalisasi regulasi K3, promosi dan penghargaan K3, kemitraan nasional dan internasional serta penggunaan teknolog untuk mendukung penerapan budaya K3.
"Terapkan kolaborasi pentahelix nasional maupun internasional kita buka seluas-luasnya," demikian Fatma Lestari.
Baca juga: Pakar: Pelaksanaan K3 masih jadi budaya yang harus terus didorong
Baca juga: Kemenaker: Dibutuhkan data faktual kecelakaan kerja untuk kebijakan K3
Baca juga: Pakar K3 UI: Tragedi Stadion Kanjuruhan gambaran lemahnya budaya K3
Baca juga: Menaker ingatkan pemangku kepentingan terapkan norma ketenagakerjaan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022
Tags: