Semarang (ANTARA) - Meski penahapan pada pemilihan umum sudah menggunakan teknologi informasi berbasis internet, pemberian suara pada hari-H Pemilu 2024 tetap dengan cara manual, sepanjang belum ada perubahan aturan main kepemiluan di Tanah Air.

Sesuai dengan jadwal, pemilu mendatang pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Jika tidak ada perubahan, pemberian suara dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.

Ketentuan lainnya dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemilih mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Begitu pula, ketika akan memilih peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilih di 38 provinsi pada hari yang sama juga mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD RI.

Apakah sistem tersebut tetap dipertahankan atau tidak? Semua itu bergantung pada pemangku kepentingan pemilu, dalam hal ini Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu.

Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan pemilu sudah menerapkan teknologi informasi berbasis internet, yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Misalnya, pada penahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, mulai 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022, masyarakat bisa mengecek pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Setelah diklik, muncul frasa "Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu" dan "APAKAH ANDA TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK? SILAHKAN [silakan] MASUKKAN NIK YANG DI CARI [dicari]". Berikutnya kolom nomor NIK diisi, lalu klik "CARI" muncul NIK: 3374100********* tidak terdaftar dalam Sipol.

Melalui Sipol ini, masyarakat akan mengetahui apakah NIK-nya dicatut atau tidak oleh partai politik pada tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Tahapan lainnya yang sudah menerapkan teknologi informasi adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Masyarakat tinggal klik lindungihakmu.kpu.go.id, kemudian tampil "Pencarian Data Pemilih: Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022".

Untuk mengetahui apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum, masyarakat mengisi kolom nama kabupaten/kota, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap (sesuai dengan nama di KTP), dan tanggal lahir. Langkah berikutnya klik "Pencarian", NIK dan nomor kartu keluarga (NKK) langsung muncul beserta info tempat pemungutan suara (TPS). Ini menandakan sudah masuk dalam daftar pemilih.

Daftar pemilih inilah yang akan digunakan KPU dalam penerapan Pasal 183 UU Pemilu bagi masyarakat yang akan menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPD RI. Persyaratan dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh calon peserta pemilu ini di masing-masing provinsi berbeda, atau bergantung pada jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Jumlah DPT sampai dengan 1.000.000 orang, bakal calon anggota DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 pemilih. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 s.d. 5.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 pemilih.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam DPT lebih dari 5.000.000 s.d. 10 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 pemilih; lebih dari 10 juta s.d. 15 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 pemilih; lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 pemilih. Dukungan tersebut tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. KPU tampaknya juga menerapkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.

Aplikasi ini merupakan sistem dan teknologi informasi dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD di tingkat KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD.

Silon DPD ini akan memudahkan calon peserta Pemilu Anggota DPD RI sekaligus memudahkan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, ketika akan melakukan verifikasi administrasi. Dalam hal ini, tim verifikatur akan meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD.

Selanjutnya, tim verifikatur akan melakukan verifikasi faktual, yakni melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD.

Tahapan pemilu dengan penerapan aplikasi tersebut akan membuat pemangku kepentingan pemilu terbiasa menggunakan teknologi informasi. Ini merupakan langkah awal apabila bangsa ini menerapkan pemungutan suara elektronik (e-Voting) pada pemilu berikutnya, termasuk pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Namun, kembali lagi bahwa itu semua bergantung pada pembentuk peraturan perundang-undangan kepemiluan, apakah masih tetap mempertahankan pemberian suara secara manual atau menerapkan e-Voting.

Selain itu, perlu pula pengkajian mendalam terkait dengan pemungutan suara elektronik, baik plus minus maupun sarana dan prasarana untuk menunjang penerapan e-Voting di Tanah Air.