Jakarta (ANTARA) - KPK mendalami pengetahuan dua saksi terkait dugaan korupsi dalam lelang proyek infrastruktur Provinsi Papua, yakni Kristina Lilyana dari unit layanan pengadaan dan Plt. Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Papua Debora Salossa.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan lelang proyek infrastruktur di Provinsi Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/11), dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, yakni tiga pihak swasta Timotius Enumbi, Yules Weya, dan Ramlah Citra Pramita alias Lala Saga; Ade Rahmad selaku kurir Fit Fun katering/katering rumahan; serta pedagang/pemilik NN aksesoris mobil Endri Susanto.

"Timotius Enumbi dan Yules Weya, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek infrastruktur di Provinsi Papua," tambah Ali.

Sementara untuk tiga saksi lain, penyidik masih mendalami terkait penggunaan aliran uang yang diterima Lukas Enembe.

Baca juga: KPK kembali panggil pramugari RDG Airlines terkait kasus Lukas Enembe

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Baca juga: KPK konfirmasi dua saksi soal pengeluaran uang keperluan Enembe
Baca juga: KPK tetap meminta pengacara Lukas Enembe hadiri pemeriksaan di Jakarta