Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menggelar simulasi pengamanan demonstrasi tanpa izin mengenai sengketa pemilu yang dilakukan oleh sekelompok massa di Kantor KPU, dalam hal ini diumpamakan Kantor KPU Provinsi Banten.

Berdasarkan pantauan ANTARA, di lokasi simulasi, yakni Ancol, Jakarta, Jumat, massa yang berdemonstrasi itu menuntut menyuarakan aspirasi mereka secara langsung kepada ketua KPU Banten.

Baca juga: Kemarin, demo di Parlemen hingga PDIP jadi partai pengayom

Karena demonstrasi itu tidak memiliki izin dari pihak kepolisian dan KPU Banten, para pengunjuk rasa segera dihadang tim pengamanan KPU, yakni Jagat Saksana.

Namun, situasi semakin memanas ketika sejumlah demonstran mendorong anggota Jagat Saksana. Hal tersebut menyebabkan KPU Banten meminta bantuan dari personel Polda Banten. Berselang beberapa menit, beberapa personel kepolisian pun datang untuk mengamankan Kantor KPU Banten.

Baca juga: Sufmi Dasco pastikan DPR tak lakukan amendemen UUD 1945

Meskipun situasi sempat semakin memanas, bahkan beberapa pengunjuk rasa melemparkan botol air mineral, tim gabungan Jagat Saksana dan Polda Banten berhasil mengamankan Kantor KPU Banten.

Simulasi pengamanan Kantor KPU Banten dari unjuk rasa tanpa izin itu salah satu rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional KPU untuk Kesiapan Pemilu Tahun 2024 di Ancol, Jakarta, pada 1-3 Desember 2022.

Baca juga: Ribuan mahasiswa bubarkan diri setelah tuntutan diterima DPRD Sumsel

Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan dalam hari kedua konsolidasi nasional, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan, kegiatan konsolidasi nasional KPU itu mengangkat tema "Konsolidasi KPU untuk Meningkatkan Pelayanan Pemilu 2024".

"Mengapa topik ini kami angkat? Karena, kami menyadari bahwa UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu memberikan amanat kepada KPU sebagai lembaga layanan," ujar dia.

Baca juga: Jalan Medan Merdeka Barat berubah jadi pasar kaget

Ia menjelaskan sebagai lembaga layanan, KPU melayani dua pihak. Pertama, pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Kemudian yang kedua adalah peserta pemilu, baik partai politik, peserta pemilu perseorangan, pemilu DPD, pasangan calon presiden-wakil presiden, maupun pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil walikota dalam pemilihan kepala daerah.