BEI harapkan Papan Ekonomi Baru dorong minat perusahaan masuk bursa
2 Desember 2022 16:06 WIB
Ilustrasi - Seorang pria melintas di depan layar digital pergerakan harga saham di gedung BEI, Jakarta, Selasa (11/10/2022).0 ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj/pri.
Jakarta (ANTARA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharapkan Papan Ekonomi Baru yang akan diluncurkan dalam waktu dekat dapat mendorong minat perusahaan untuk masuk ke bursa.
"Dengan adanya Papan Ekonomi Baru ini, diharapkan dapat menarik minat dari perusahaan-perusahaan sektor new economy untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia, serta memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan di Jakarta, Jumat
BEI saat ini terus mempersiapkan implementasi Papan Ekonomi Baru yang akan diluncurkan pada Desember 2022.
Adapun saham-saham yang nantinya mengisi papan pencatatan baru tersebut, BEI memiliki kriteria tersendiri yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tercatat yang ingin sahamnya tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Nyoman menyampaikan, kriteria saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru adalah emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.
Kemudian, emiten yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial. Kriteria terakhir, lanjut Nyoman, yaitu emiten yang masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa.
"Adapun parameter acuan dalam menentukan perusahaan yang akan dicatatkan pada Papan Ekonomi Baru tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bursa yang akan diterbitkan setelah pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru," ujar Nyoman.
Nyoman menjelaskan, nantinya Papan Ekonomi Baru diharapkan dapat menjadi sarana branding bagi perusahaan tercatat yang masuk dalam sektor new economy mengingat perusahaan yang tercatat dalam Papan Ekonomi Baru memiliki pertumbuhan yang tinggi dan juga setara dengan perusahaan-perusahaan yang tercatat di Papan Utama.
"Selain itu, Papan Ekonomi Baru juga diharapkan dapat mengakomodir perkembangan bisnis dari perusahaan tercatat, dengan memberikan alternatif syarat pencatatan bagi perusahaan dengan bidang usaha sesuai yang ditetapkan oleh bursa," kata Nyoman.
Di sisi investor, Nyoman menjelaskan bahwa Papan Ekonomi Baru merupakan bentuk perlindungan investor dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, sehingga investor dapat melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi.
"Khususnya untuk investor yang memiliki appetite untuk berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki karakteristik new economy di Indonesia," ujar Nyoman.
Nyoman menambahkan, adanya notasi khusus “K” dan “I” bagi saham di Papan Ekonomi Baru juga akan memudahkan investor untuk mengetahui adanya karakteristik khusus yang dimiliki oleh saham-saham tersebut.
Baca juga: BEI siap luncurkan Papan Ekonomi Baru pada Desember
Baca juga: Menanti peluncuran Papan Ekonomi Baru di Bursa Efek Indonesia
"Dengan adanya Papan Ekonomi Baru ini, diharapkan dapat menarik minat dari perusahaan-perusahaan sektor new economy untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia, serta memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan di Jakarta, Jumat
BEI saat ini terus mempersiapkan implementasi Papan Ekonomi Baru yang akan diluncurkan pada Desember 2022.
Adapun saham-saham yang nantinya mengisi papan pencatatan baru tersebut, BEI memiliki kriteria tersendiri yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tercatat yang ingin sahamnya tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Nyoman menyampaikan, kriteria saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru adalah emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.
Kemudian, emiten yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial. Kriteria terakhir, lanjut Nyoman, yaitu emiten yang masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa.
"Adapun parameter acuan dalam menentukan perusahaan yang akan dicatatkan pada Papan Ekonomi Baru tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bursa yang akan diterbitkan setelah pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru," ujar Nyoman.
Nyoman menjelaskan, nantinya Papan Ekonomi Baru diharapkan dapat menjadi sarana branding bagi perusahaan tercatat yang masuk dalam sektor new economy mengingat perusahaan yang tercatat dalam Papan Ekonomi Baru memiliki pertumbuhan yang tinggi dan juga setara dengan perusahaan-perusahaan yang tercatat di Papan Utama.
"Selain itu, Papan Ekonomi Baru juga diharapkan dapat mengakomodir perkembangan bisnis dari perusahaan tercatat, dengan memberikan alternatif syarat pencatatan bagi perusahaan dengan bidang usaha sesuai yang ditetapkan oleh bursa," kata Nyoman.
Di sisi investor, Nyoman menjelaskan bahwa Papan Ekonomi Baru merupakan bentuk perlindungan investor dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, sehingga investor dapat melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi.
"Khususnya untuk investor yang memiliki appetite untuk berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki karakteristik new economy di Indonesia," ujar Nyoman.
Nyoman menambahkan, adanya notasi khusus “K” dan “I” bagi saham di Papan Ekonomi Baru juga akan memudahkan investor untuk mengetahui adanya karakteristik khusus yang dimiliki oleh saham-saham tersebut.
Baca juga: BEI siap luncurkan Papan Ekonomi Baru pada Desember
Baca juga: Menanti peluncuran Papan Ekonomi Baru di Bursa Efek Indonesia
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022
Tags: