Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menegaskan pentingnya penguatan sektor keamanan di lingkungan peradilan yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 terkait protokol persidangan dan keamanan.

"Diperlukan pengamatan langsung terhadap implementasi peraturan ini dalam rangka menguatkan jaminan keamanan bagi hakim dan semua pihak terutama di lingkungan pengadilan," kata anggota Komisi Yudisial RI Binziad Kadafi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Komisi Yudisial, kata Kadafi, memiliki mandat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain bagi pihak yang melakukan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH). Tugas itu tertuang dalam Pasal 22 Ayat (1) huruf e Undang-Undang (UU) Komisi Yudisial, serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

"Memang tugas ini konteksnya bersifat post factum atau setelah peristiwa terjadi," kata dia.

Baca juga: KY dukung KPK usut tuntas korupsi di sektor peradilan
Baca juga: Akademisi harap kewenangan KY sebagai pengawas hakim diperluas


Namun, sesuai Pasal 20 Ayat (2) UU Komisi Yudisial, lembaga itu memiliki tugas mengupayakan kesejahteraan hakim yang salah satu bentuknya adalah jaminan keamanan memadai. Tugas tersebut lebih kepada pencegahan.

"Jadi, Komisi Yudisial sangat relevan untuk mendorong jaminan keamanan bagi hakim, baik dalam konteks pencegahan maupun penanganan," ujarnya.

Kadafi mengatakan salah satu temuan penting dari observasi lembaga itu ialah mayoritas pengadilan atau sekitar 70 persen sudah memenuhi standar protokol keamanan sebagai yang diatur Perma Nomor 5 dan 6 Tahun 2020.

Namun, sayangnya pada level implementasi diperlukan pengaturan lanjutan untuk memperjelas penerapan termasuk menuangkan pada level standar operasional prosedur berdasarkan tingkat kerawanan yang ada. Kemudian masalah pokok lainnya sumber daya manusia dan anggaran.

Ia mengatakan perlindungan bagi hakim merupakan hal mutlak karena hal itu bagian dari menjaga kemandirian hakim agar bebas dan aman ketika memutus suatu perkara. Komisi Yudisial memandang perlindungan keamanan bagi hakim perlu diimbangi dengan pengawasan, partisipasi, dan aksesibilitas publik terhadap peradilan.

"Artinya, kepercayaan terhadap kualitas peradilan berdampak secara garis lurus terhadap keamanan di pengadilan," ucap dia.