Pangkalpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatasi dan menangani penambangan bijih timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna meminimalisasi kerusakan lingkungan dan merugikan negara.
"Kunjungan kerja kali ini selain untuk mempererat silaturahmi juga untuk mengetahui update kebijakan-kebijakan pertimahan," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno di Pangkalpinang, Jumat.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan mengapa pemerintah membuat regulasi yang tegas berkenaan dengan penanggulangan tambang ilegal.
"Tiga hal kenapa tambang ilegal ini perlu ditindak tegas, yang pertama untuk keselamatan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia tidak sedikit penambang yang meninggal dunia akibat pertambangan ilegal ini karena terkubur, tenggelam, dan lainnya.
"Jadi, sudah menjadi tugas pemerintah untuk menjamin keselamatan masyarakatnya," ujarnya.
Ia melanjutkan kedua, penambangan timah ilegal merugikan negara, karena tambang ilegal tentunya tidak membayar pajak, royalti, dan lainnya. Ketiga, untuk lingkungan, karena tambang ilegal biasanya memanfaatkan sebesar-besarnya, tetapi tidak mempedulikan lingkungan.
Ia menyatakan untuk mencegah tambang ilegal, pemprov melakukan pendekatan secara persuasif memberikan imbauan kepada masyarakat, dan pendekatan terhadap badan usaha.
"Kami mencegat di hilir, dengan menekankan ke smelternya agar tidak menerima bijih timah yang tidak jelas sumbernya," katanya.
Baca juga: Memutus peredaran narkoba di kalangan penambang timah
Baca juga: Kemenko Polhukam mendorong Babel atasi tambang timah ilegal
Baca juga: Pj Gubernur Babel: Tambang timah ilegal picu kasus stunting
Komisi VII dukung kebijakan pemerintah tangani tambang timah ilegal
2 Desember 2022 13:36 WIB
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin (kiri) saat menerima kunjungan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno di Pangkalpinang, Jumat. ANTARA/HO-Diskominfo Babel.
Pewarta: Aprionis
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022
Tags: