Surabaya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan tersangka korupsi Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan.

Menurut Firli, proses penyidikan masih berjalan.

"Mohon bersabar, kami lagi bekerja," kata Firli kepada wartawan, di sela pembukaan Hari Antikorupsi se-Dunia yang dihadiri seluruh kepala daerah kabupaten/ kota se- Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tampak turut hadir dalam kegiatan itu.

Mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, dibalut rompi warna krem berlogo KPK, serta berkopyah atau mamakai peci hitam di kepala, Ra Latif, sapaan akrabnya, hanya mengumbar senyum dari balik masker yang menutup sebagian mukanya ketika disapa wartawan.

"Nanti saja," ujarnya singkat, ketika didesak wartawan terkait perkaranya yang diusut KPK.

Sepanjang bulan Oktober lalu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Bangkalan.

Rumah pribadi Ra Latif sebagai Bupati Bangkalan tak luput dari penggeledahan petugas KPK.

Selain itu, aparat KPK di antaranya juga melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Hingga akhirnya di penghujung bulan Oktober lalu KPK mengumumkan Ra Latif yang menjabat Bupati Bangkalan sejak tahun 2018 hingga periode 2023 mendatang sebagai salah satu tersangka perkara lelang jabatan yang diduga dijualbelikan.

Namun hingga kini tidak dilakukan penahanan. KPK hanya mencekal Bupati Ra Latif atau melarang bepergian ke luar negeri.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penyidik bekerja secara profesional. Dia berjanji tidak akan menutupi penanganan perkara yang melibatkan Bupati Bangkalan itu.

"Jika ada perkembangan baru, pasti akan disampaikan kepada publik. Suatu saat pasti akan kami informasikan kapan yang bersangkutan harus kami mintai pertanggungjawaban ke peradilan," katanya, menegaskan.