Balikpapan (ANTARA) - Karantina Pertanian Balikpapan mencegah masuk 26 ekor babi yang dibawa dengan truk yang menumpang KM Swarna Kartika asal Palu di Pelabuhan Feri Kariangau.

“Babi-babi ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11), sehingga kami lakukan tindakan karantina berupa penahanan,” kata Mochammad Makruf, paramedik pada Karantina Hewan Pelabuhan Feri Kariangau.

Tanpa sertifikat KH-11, membawa hewan masuk satu kawasan hukum tertentu di Indonesia, maka melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hukum itu berlaku juga untuk hewan ternak lainnya, seperti sapi, kerbau, kambing, kuda, hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, bahkan ular, dan hewan-hewan lain.

Selain UU Karantina, saat ini karena masih berlangsung wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ruminansia (memamah biak) seperti sapi, maka aturan memasukkan atau memindahkan hewan dari satu tempat ke tempat lainnya masih dilarang.

Hal tersebut berdasar pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Menurut Subkoordinator Karantina Hewan Endang Sri Pertiwi selama masa penahanan, pejabat karantina melakukan sosialisasi tentang pentingnya lapor karantina. Pengguna jasa menyetujui untuk dilakukan tindakan selanjutnya berupa penolakan dengan mengembalikan media pembawa tersebut ke daerah asal.

“Rangkaian tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan selalu berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019, ini agar masyarakat sadar betapa pentingnya tugas karantina dan peran mereka melapor pada karantina,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby.

Adalah tugas Karantina melindungi warga, termasuk juga tanaman dan hewan, dari berbagai penyakit yang mungkin menyertai masuknya satu spesies tertentu--atau juga melindungi dari keberadaan spesies itu sendiri.

Sudah menjadi cerita dan contoh turun-temurun hal eceng gondok, tumbuhan air yang memiliki bunga ungu yang sangat menarik itu, yang dibawa langsung Presiden Soekarno (Bung Karno) dari Brasil untuk ditaruh di kolam Istana Bogor, ternyata kemudian menjadi gulma alias hama di perairan-perairan air tawar terbuka di Indonesia karena kecepatannya berkembang biak.
Baca juga: Babi yang masuk kantor Dinas LH DKI Jakarta diduga peliharaan warga