Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 110 imigran Rohingya yang sebelumnya ditampung di Kantor BPBD Aceh Utara direlokasi dan ditempatkan di gedung eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe agar penanganannya lebih terkoordinasi.

Staf UNHCR Perwakilan Indonesia Oktina Hafanti di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan relokasi imigran Rohingya tersebut dilakukan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia.

"Seratusan imigran Rohingya tersebut ditempatkan di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe hingga selama tiga bulan ke depan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah bagaimana ke depannya menangani imigran tersebut," kata Oktina.

Selain itu, kata Oktina Hafanti, UNHCR juga akan memindahkan 119 imigran Rohingya yang sebelumnya terdampar di Desa Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Mereka juga akan dipindahkan ke eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe tersebut waktu dekat ini.

Baca juga: Pemkab Aceh Utara minta UNHCR tangani imigran Rohingya
Baca juga: Etnis Rohingya: Mereka mencoba menghapus kewargaan kami

Oktina Hafanti menyebutkan UNHCR juga akan terus berkoordinasi pemerintah daerah untuk memenuhi bahan dasar pokok para imigran tersebut. Sedangkan keamanan dan kenyamanan mereka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian, TNI maupun Satpol PP.

Oktina Hafanti mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kemana imigran tersebut direlokasi setelah tiga bulan ke depan. Jika pemerintah ingin memberikan tempat lain yang dianggap lebih permanen, maka UNHCR siap memfasilitasinya.

"Untuk pola penanganan sementara ini, UNHCR masih fokus pada program dasar seperti makanan dan kesehatan, namun ke depan akan ada sejumlah lembaga lainnya yang akan membatu menangani imigran Rohingya tersebut," kata Oktina Hafanti.

Baca juga: Imigrasi sesalkan UNHCR-IOM tidak ambil peran tangani pengungsi
Baca juga: Jepang-PBB tandatangani bantuan Rp58 miliar untuk pengungsi Rohingya

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan sesuai surat Direktorat Jenderal Imigrasi, imigran Rohingya tersebut akan ditampung sementara selama lebih kurang tiga bulan.

"Tentunya terkait pengungsi luar negeri ini menjadi tanggung jawab penuh UNHCR dan IOM, sementara Imigrasi hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendataan dan pengawasan," kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman meminta UNHCR, IOM, maupun lembaga kemanusiaan lainnya agar sepenuhnya dapat memenuhi hak-hak dan menjamin keamanan imigran Rohingya selama ditempatkan di gedung bekas kantor imigrasi tersebut.

"Selain itu, keamanan dan kenyamanan warga sekitarnya juga harus dijaga. Jangan sampai pengungsi ini mengganggu warga. Apalagi beberapa waktu lalu sempat ada penolakan dari warga untuk ditempatkan di lokasi ini," kata Meurah Budiman.

Baca juga: Pemerintah diminta telusuri penyebab warga Rohingya terdampar ke Aceh
Baca juga: Komnas HAM minta pemda penuhi hak dasar pengungsi Rohingya di Aceh

Baca juga: UNHCR diminta pemerintah relokasi imigran Rohingya dari Aceh Utara