Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Lampung memusnahkan 171,5 kilogram narkotika jenis sabu, 310,6 kg ganja, 43.129 butir pil ekstasi, dan 4.998 butir pil happy five, yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba sejak Agustus hingga Oktober 2022.

Pemusnahan tersebut bertempat di RS Imanuel Way Halim Bandarlampung pada pekan kedua November 2022.

Barang terlarang itu dimusnahkan menggunakan mesin incenerator atau alat pembakar limbah padat dengan suhu sangat tinggi yang dimiliki RS itu. Nilai barang haram yang dibakar itu diperkirakan sedikitnya Rp272,7 miliar, dan abu pembakarannya dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandarlampung.

Narkoba itu merupakan hasil penyitaan barang bukti atas 28 kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan BNNP Lampung. Sebanyak 64 orang yang terlibat kasus itu ditangkap dan dijadikan tersangka.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subianto pada pemusnahan narkoba di RS itu menjelaskan bahwa narkoba berbagai jenis itu disita mulai di pelabuhan penyeberangan di Bakauheni Lampung Selatan, rumah indekos, wisma, rumah makan, hingga pada sebuah ladang di Provinsi Aceh. Narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan di sejumlah tempat, mulai dari Aceh hingga pelabuhan penyeberangan Bakauheni. Sebanyak 64 orang tersangka yang ditangkap merupakan hasil pengembangan kasus mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area KM 45 Tol Merak-Jakarta.

Beberapa bulan sebelumnya Polda Lampung juga memusnahkan narkoba, yang disita pada periode Januari -- Maret 2022, di Mapolda Lampung kawasan Itera, yakni ganja seberat 158 kg, sabu-sabu sebesar 181,36 kg, minuman keras sebanyak 18 ribu botol. Barang yang disita dan dimusnahkan itu merupakan pengungkapan atas 21 kasus, dengan 29 orang tersangka. Nilai narkoba yang dimusnahkan juga besar, diperkirakan Rp271,8 miliar.

Kasus-kasus narkoba yang diungkap itu tentu ada yang melibatkan jaringan lokal, lintas provinsi dan internasional, dan volume narkoba yang disita termasuk besar. Kasus narkoba bukan hanya di kota-kota besar, tetapi sudah merambah perdesaan di Lampung sehingga bisa dikatakan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Lampung termasuk tinggi.

Kasus video viral tentang aksi massa yang menyerang petugas kepolisian saat melakukan penangkapan para pelaku pengedar narkoba di Kampung Bujung Tenuk Tulang Bawang, Lampung, belum lama ini menjadi salah satu bukti bahwa peredaran narkoba itu sudah meluas.

Video yang beredar dan viral tersebut memperlihatkan aksi sejumlah masyarakat yang melempari kendaraan dan petugas menggunakan batu.Bahkan, dalam kejadian tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang terpaksa harus mengeluarkan beberapa tembakan peringatan guna menghalau warga. Sebagaimana diungkap Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, kasus penyerangan oleh keluarga dan tetangga tersangka atas petugas terjadi pada 7 November 2022 saat polisi melakukan penangkapan pengedar narkoba.

Kasus anarkis lain saat dilakukan penangkapan bandar narkoba adalah perusakan Stasiun KA Blambangan Pagar, Lampung Utara, pada Rabu (21-9-2022) malam. Enam pelaku perusakan Stasiun KA itu ditangkap polisi.


Upaya masif

Lampung, terutama Pelabuhan Bakauheni, merupakan pintu penghubung Sumatera dan Jawa. Puluhan ribu kendaraan, dan tentu jumlah penumpang manusia jauh lebih besar dari angka itu, diseberangkan setiap hari menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, Banten. Hampir seluruh kendaraan dari Sumatera ke Jawa, diseberangkan dari Pelabuhan Baukauheni.

Kondisi Pelabuhan Bakauheni yang selalu ramai kendaraan dan penumpang setiap harinya, tentu menjadi rawan penyelundupan narkoba yang bisa diangkut menggunakan mobil pribadi, truk, armada travel, bus, atau barang bawaan penumpang. Selain itu, memang narkoba juga bisa masuk atau keluar melalui pelabuhan-pelabuhan tak resmi di Lampung, atau melalui kapal-kapal yang melintasi Samudera Indonesia dan Selat Sunda.

Pelabuhan Bakauheni bisa dicapai melalui Jalan Tol Trans Sumatera, Jalan Lintas Sumatera, atau Jalan Lintas Timur Sumatera, sehingga volume kendaraan dan penumpang yang menyeberang ke Merak cenderung makin ramai.

Sehubungan aktivitas di pelabuhan makin ramai, Polda Lampung pada 2018 membangun Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, dengan tujuan meningkatkan kinerja kepolisian dalam menangkal dan mencegah masuknya narkoba ke wilayah Lampung atau Pulau Jawa.

Dengan adanya jalan tol Sumatera, serta pembelian tiket via aplikasi (online) sehingga kendaraan lebih lancar masuk kapal, tentu upaya pencegahan peredaran narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni perlu lebih keras dan terpadu dengan menambah peralatan dan sumber daya manusianya. Tentu sangat sulit memeriksa seluruh kendaraan dan penumpang yang memasuki kawasan Pelabuhan Bakauheni karena jumlahnya besar. Akan berdampak terhadap kelancaran pelayaran jika semua kendaraan dan barang bawaan diperiksa saat memasuki kawasan pelabuhan.

Karena Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu terdekat ke Jawa, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Polresta Lampung Selatan perlu konsisten memeriksa sampel kendaraan atau penumpang yang mencurigakan saat memasuki kawasan Pelabuhan Bakauheni. Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin memang telah mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan patroli baik di Jalan Tol Trans Sumatera, Jalan Lintas Sumatera, Jalan Lintas Timur Sumatera dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Hasilnya adalah sejak Januari--Oktober 2022, Polres Lampung Selatan bersama jajaran Polsek yang ada di wilayah Lampung Selatan telah menangkap 130 tersangka yang termasuk jaringan Aceh dan Medan.

Selain melalui jalur darat via Pelabuhan Bakauheni, banyak cara yang dilakukan para pengedar untuk mengantarkan pesanannya kepada pemiliknya. Misalnya, melalui perairan laut karena jarak Lampung dan Jawa yang cukup dekat dengan menggunakan pelabuhan-pelabuhan tak terdaftar.

Pencegahan peredaran narkoba melalui jalur laut sebenarnya sudah dilaksanakan pihak kepolisian, di mana Direktotat Polairud Polda Lampung gencar mengamankan perairan pesisir Lampung agar tidak dijadikan alternatif bagi para pengedar untuk menyebarluaskan barang haram.

Patroli perlu dilakukan baik siang dan malam dengan menambah kapal, peralatan dan personel karena perairan laut wilayah Lampung luas, dan aktivitas pelayaran juga tinggi.

Direktur Polairid Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung AKBP Ruzwan Bahri mengatakan selain melakukan patroli siang malam untuk menekan peredaran narkoba, petugas juga melakukan pencegahan berupa imbauan dan edukasi kepada nelayan dan masyarakat yang ada di sekitar pesisir perairan Lampung.

Dalam sosialisasi itu Polairud Polda Lampung memberikan penjelasan tentang bahaya narkotika jika dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya anak-anak. Juga dijelaskan dampak langsung penyalahgunaan narkotika terhadap tubuh manusia sendiri berupa gangguan pada jantung yang mengakibatkan infeksi akut otot jantung dan gangguan peredaran darah, dehidrasi yang membuat tubuh mengalami kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif, rasa sesak bagian dada, hemoprosik, dan pernapasan tidak akan bekerja secara maksimal.

Selain itu, Polairud Lampung juga menyiagakan 23 kapal di perairan Lampung untuk melakukan patroli mengamankan perairan Lampung. Patroli dilakukan dengan tujuan mempersempit gerak para pengedar narkoba. Ke-23 kapal yang siap siaga itu dioperasikan di perairan Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Bandarlampung. Satu kapal diawaki empat petugas.

Selain mempersempit gerak para pengedar narkotika, kapal itu juga digunakan untuk pengamanan wisatawan yang berkunjung ke objek wisata pantai di Bandarlampung, Tanggamus, dan Pesawaran.

Pemberantasan narkoba tentu perlu upaya yang lebih keras dan konsistensi dalam menegakkan aturan, dengan menambah peralatan, anggaran dan sumber daya manusia. Penindakan tidak hanya diberikan kepada bandar dan pengedar narkoba saja, tetapi juga kepada pemakai dan masyarakat yang melindungi pelaku penyalahgunaan narkoba, atau menghalangi petugas saat melakukan penangkapan pelaku pengedar atau penyalahguna narkoba.

Sebagaimana ditegaskan Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad, yakni tidak ada yang boleh melindungi pelaku narkoba karena akan diberikan tindakan hukum.

Sejauh ini, upaya Polda Lampung dalam memberantas narkoba memang mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari seorang tokoh Lampung yang juga mantan Kapolda Lampung Brigjen Pol. (Purn) Edward Syah Pernong.

Penindakan yang dilakukan Polda Lampung dan jajarannya selama masa pandemi COVID-19 dinilai sebagai langkah taktis cerdas, tak berhenti membaca pola kriminal dan terus mengupayakan penindakan, bahkan hingga lintas provinsi. Salah satu langkah taktis itu adalah pengungkapan keberadaan ladang ganja seluas 6,28 ha di Kabupaten Aceh Utara yang bermula dari "tangkapan kecil" yakni penyeludupan ganja seberat 5 kg pada November 2021 lalu.

Sehubungan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Lampung juga memprihatinkan, sehingga sosialisasi dan edukasi perlu dilaksanakan lebih masif lagi. Keperdulian masyarakat, termasuk pelajar, perlu ditumbuhkan terus menerus melalui sosialisasi yang berkesinambungan terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) agar terbentuk kader-kader antinarkoba yang bisa membentengi daerahnya dari peredaran narkoba, sekaligus pemberi pemahaman tentang bahaya narkoba kepada lingkungan, keluarga dan masyarakat sekitar.

Saat ini bisa dikatakan tidak ada satu kawasan pun yang bersih dari narkoba sehingga perlu kerja keras semua pihak untuk menangkal ancaman narkoba.

Penyalahgunaan narkoba termasuk kejahatan luar biasa, sehingga perlu upaya luar biasa pula dalam menanggulanginya dengan memperkuat sinergi aparat dan masyarakat, juga menambah peralatan, anggaran, dan sumber daya manusia terkait pemberantasannya.



Editor: Achmad Zaenal M