BKF akan kaji dampak cukai MBDK terhadap pelaku industri
29 November 2022 17:31 WIB
Tangkapan layar Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nursidik Istiawan dalam diskusi daring, Selasa (29/11/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)
Jakarta (ANTARA) -
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perindustrian akan mengkaji dampak pemungutan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) terhadap pelaku industri
"Itu langkah yang kami siapkan, untuk dapat bertemu dengan pelaku usaha dan meneruskan pesan-pesan yang tidak bisa dielakkan bahwa cukai untuk MBDK perlu diterapkan untuk menjaga kesehatan masyarakat,” kata Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Nursidik Istiawan dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Menurutnya penerapan cukai untuk MBDK perlu dilakukan dengan memperhatikan dampaknya terhadap pelaku usaha.
Baca juga: CISDI: Cukai minuman berpemanis tambah pendapatan negara Rp3,7 miliar
Survei Center for Indonesia’s Startegic Development Initiative (CISDI) menunjukkan bahwa kenaikan harga produk MBDK sebesar 20 persen karena kenaikan cukai dapat menurunkan konsumsi masyarakat terhadap MBDK hingga sekitar 17,5 persen.
konsumsi MBDK yang meningkat hingga 15 kali lipat dalam dua dekade terakhir perlu diturunkan untuk menurunkan risiko obesitas, diabetes, penyakit jantung, dan penyakit tidak menular (PTM) lain.
“Masih ada kepentingan lain yang perlu dinegosiasikan, kalau negosiasinya mentok, perlu dicari jalan untuk kebaikan bersama,” katanya.
Ia mengakui bahwa pemungutan cukai untuk MBDK dapat menjadi sumber pendapatan negara baru dengan tambahan hingga Rp3,7 miliar per tahun.
Baca juga: Cukai MBDK dinilai perlu seimbangkan dampak kesehatan dan ekonomi
Ia mengatakan pemerintah masih perlu berdiskusi juga dengan Kementerian Perindustrian terkait penggunaan tambahan anggaran dari cukai MBDK tersebut, apakah akan digunakan untuk program kesehatan atau mengatasi dampak cukai MBDK terhadap pelaku usaha.
“Misal dengan penerapan cukai, pelaku usaha MBDK harus mengubah orientasi produksi, termasuk mengubah beban biaya, ini yang saat ini kami belum punya konsep besarnya. Konsep mengenai program atasi dampak cukai MBDK terhadap masyarakat yang perlu juga didiskusikan dengan Kemenperin,” ucapnya.
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perindustrian akan mengkaji dampak pemungutan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) terhadap pelaku industri
"Itu langkah yang kami siapkan, untuk dapat bertemu dengan pelaku usaha dan meneruskan pesan-pesan yang tidak bisa dielakkan bahwa cukai untuk MBDK perlu diterapkan untuk menjaga kesehatan masyarakat,” kata Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Nursidik Istiawan dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Menurutnya penerapan cukai untuk MBDK perlu dilakukan dengan memperhatikan dampaknya terhadap pelaku usaha.
Baca juga: CISDI: Cukai minuman berpemanis tambah pendapatan negara Rp3,7 miliar
Survei Center for Indonesia’s Startegic Development Initiative (CISDI) menunjukkan bahwa kenaikan harga produk MBDK sebesar 20 persen karena kenaikan cukai dapat menurunkan konsumsi masyarakat terhadap MBDK hingga sekitar 17,5 persen.
konsumsi MBDK yang meningkat hingga 15 kali lipat dalam dua dekade terakhir perlu diturunkan untuk menurunkan risiko obesitas, diabetes, penyakit jantung, dan penyakit tidak menular (PTM) lain.
“Masih ada kepentingan lain yang perlu dinegosiasikan, kalau negosiasinya mentok, perlu dicari jalan untuk kebaikan bersama,” katanya.
Ia mengakui bahwa pemungutan cukai untuk MBDK dapat menjadi sumber pendapatan negara baru dengan tambahan hingga Rp3,7 miliar per tahun.
Baca juga: Cukai MBDK dinilai perlu seimbangkan dampak kesehatan dan ekonomi
Ia mengatakan pemerintah masih perlu berdiskusi juga dengan Kementerian Perindustrian terkait penggunaan tambahan anggaran dari cukai MBDK tersebut, apakah akan digunakan untuk program kesehatan atau mengatasi dampak cukai MBDK terhadap pelaku usaha.
“Misal dengan penerapan cukai, pelaku usaha MBDK harus mengubah orientasi produksi, termasuk mengubah beban biaya, ini yang saat ini kami belum punya konsep besarnya. Konsep mengenai program atasi dampak cukai MBDK terhadap masyarakat yang perlu juga didiskusikan dengan Kemenperin,” ucapnya.
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022
Tags: