Jakarta (ANTARA) - Prioritas penggunaan dana desa sebenarnya telah diatur dengan sistematis oleh pemerintah. Sebagai dana yang dialokasikan khusus dari APBN ke APBD untuk pembangunan desa, dana desa menjadi salah satu bentuk pemasukan desa yang konkret dalam beberapa tahun terakhir ini.

Desa sendiri sebagai kesatuan hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul atau adat istiadat setempat. Dengan dana desa kemudian memiliki banyak kesempatan dan peluang untuk mengoptimalkan sumber daya dan potensinya.

Selama ini desa terbentuk atas prakarsa beberapa kepala keluarga yang sudah bertempat tinggal menetap dengan memerhatikan asal-usul wilayah dan keadaan bahasa, adat, ekonomi, serta sosial budaya orang-orang setempat yang akhirnya terbentuklah desa.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, desa ditetapkan sebagai struktur pemerintahan terkecil dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan desa sebagai struktur pemerintahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut masing-masing desa diberikan dana desa yang bersumber dari APBN. Dana desa telah dialokasikan di APBN sejak tahun 2015.

Sampai dengan 2022 pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana desa sebesar Rp468,93 triliun untuk 74,960 desa.

Kabupaten Karimun

Khusus untuk Kabupaten Karimun di Provinsi Kepulauan Riau desa yang ada berjumlah 42 desa. Alokasi dana desa pada Kabupaten Karimun setiap tahunnya cenderung meningkat.

Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan Rp1 miliar untuk masing-masing desa pada tahun 2020. Alokasi Dana Desa Tahun 2022 di Kabupaten Karimun sebesar Rp34,08 miliar atau meningkat sebesar 278 persen bila dibandingkan dengan alokasi dana desa pertama kali disalurkan pada tahun 2015.

Alokasi tertinggi dana desa terjadi pada tahun 2021 yaitu sebesar Rp45,74 miliar atau 373 persen dari alokasi dana desa pada tahun 2015. Secara agregat alokasi dana desa dari tahun 2015 sampai dengan 2022 mencapai Rp276,76 miliar.

Bila dilihat penggunaan dana desa di Kabupaten Karimun pada tahun 2017 sampai 2021, penggunaan dana desa di dominasi untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa yaitu sebesar Rp117,14 miliar atau sebesar 59 persen dari agregat penggunaan dana desa sebesar Rp198 miliar.

Selanjutnya didominasi oleh bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa yaitu sebesar Rp49,60 miliar atau sebesar 25 persen dari agregat penggunaan dana desa.

Tingginya penggunaan dana desa pada bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa dikarenakan kebijakan mandatory spending dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di tiga tahun terakhir ini yang diakibat pandemi COVID-19.

Jika dirinci lebih lanjut pada penggunaan dana desa pada bidang pembangunan desa, dominan penggunaan ada pada subbidang pekerjaan umum dan penataan ruang yaitu sebesar Rp62,82 miliar atau sebar 53 persen dari penggunaan dana desa pada bidang pelaksanaan pembangunan desa.

Selanjutnya diikuti pada subbidang kesehatan sebesar Rp19,36 miliar atau sebesar 16 persen dari penggunaan dana desa pada bidang pelaksanaan pembangunan desa.

Nilai Tukar Petani

Nilai tukar petani yang merupakan rasio antara indeks harga yang diterima oleh petani dan indeks harga yang dibayar oleh petani menjadi tolok ukur di Kabupaten Karimun dalam mengetahui tingkat kesejahteraan petani di desa.

Nilai tukar petani lebih besar dari nilai 100 menandakan bahwa nilai yang diterima petani lebih besar dari biaya yang harus di bayar petani, begitu juga bila sebaliknya.

Berdasarkan rilis data BPS Provinsi Kepulauan Riau perkembangan nilai tukar petani Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2015 – 2020 fluktuatif diantara 96,5 sampai dengan 99,45.

Bila dibandingkan dengan alokasi dana desa di Kabupaten Karimun, peningkatan alokasi Dana Desa tidak berbanding lurus dengan nilai tukar petani.

Terjadi kenaikan nilai tukar petani yang signifikan pada tahun 2021 yaitu sebesar 104,37, kenaikan yang signifikan terjadi karena kondisi pandemi COVID-19 pada tahun 2021 dimana jumlah pasokan bahan makanan yang menurun akibat pembatasan distribusi sedangkan jumlah permintaan semakin meningkat.

Dari data tersebut dapat diartikan penyaluran Dana Desa belum berdampak signifikan kepada perekonomian masyarakat desa khususnya pada Kabupaten Karimun.

Hal itu belum sesuai dengan tujuan utama dari penyaluran Dana Desa yaitu mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Perekonomian Desa

Belajar dari best practice pengelolaan dana desa dari desa-desa yang berhasil meningkatkan perekonomian masyarakat desanya, benang merah keberhasilan mereka adalah memanfaatkan dan mengembangkan potensi-potensi yang ada di masing-masing daerahnya.

Dapat diambil sebagai contoh Desa Ponggok di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Desa Ponggok memanfaatkan potensi sumber mata air yang melimpah di daerahnya menjadi desa wisata air.

Desa Ponggok membentuk BUMDes yang tugasnya khusus mengelola potensi-potensi sumber daya alam sebagai ladang penghasilan masyarakat.

Wilayah Kabupaten Karimun memiliki potensi perikanan khususnya perikanan laut yang tersedia sangat melimpah, karena sebagian besar wilayahnya adalah lautan. Luas wilayah lautan Kabupaten Karimun seluas 397.878 Ha yaitu 80,92 persen dari luas daratan Kabupaten Karimun.

Selain itu Kabupaten Karimun juga mempunyai potensi di sektor pariwisata, karena Kabupaten Karimun memiliki pemandangan yang indah, peninggalan sejarah dan kebudayaan melayu itu sendiri.

Berkenaan hal tersebut, dalam rangka mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat desa, pengalokasian dana desa akan lebih baik difokuskan ke kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat meningkatkan kompetensi masyarakat serta membentuk BUMDes yang bertugas dalam mengelola potensi-potensi di masing-masing daerah.

Adapun contoh kegiatan yang dapat dikelola oleh BUMDes adalah Tempat Pelelangan Ikan dan penyediaan cold storage sehingga hasil tangkapan ikan dari para nelayan dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi. Selanjutnya bisa juga BUMDes yang bergerak di bidang pengelolaan tempat wisata khususnya pesisir pantai.


*) Haryando Anil; PNS di KPPN Batam.