Polisi memburu pemilik gudang penampung solar subsidi di OKU Timur
29 November 2022 13:50 WIB
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany memimpin ungkap kasus perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P.
Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memburu seorang pemilik gudang penampungan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany kepada wartawan, di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka dalam buruan itu bernama Alan.
Tersangka Alan merupakan pemilik gudang penampungan solar bersubsidi yang berlokasi di Dusun II, Desa Sidodadi, Belitang, OKU Timur.
Identitas pemilik gudang tersebut terungkap berdasarkan keterangan tersangka TH alias Iyon (31), warga desa setempat yang ditangkap tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di gudang penampungan itu, Kamis (24/11) siang.
TH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian terkait kasus perniagaan kembali solar subsidi.
Adapun solar subsidi yang diniagakan kembali oleh TH tersebut, katanya lagi, diketahui didapatkannya dari tersangka Alan.
“Nah A ini belum tertangkap masih dalam pemburuan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tersangka TH mengaku membeli solar dari Alan secara tidak sah senilai Rp8.400 per liter.
Alan mendapatkan solar tersebut dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji Makmur, Lampung.
“Caranya TH menghubungi Alan via telepon meminta Alan untuk menyuruh karyawan menyiapkan 34 liter solar yang ditampung di gudang, yang akan diedarkan kembali oleh TH ke pengecer di daerah BK 9, Desa Rejosari, kabupaten setempat,” kata dia.
Ia menyebutkan, bisnis yang dijalani oleh kedua tersangka ini sudah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Selama rentang waktu tersebut para tersangka mampu menjual sebanyak tiga ton solar per bulannya dengan keuntungan mencapai Rp4 juta per bulan.
“Ini diketahui dari keterangan tersangka TH, minyak solar per 34 liter itu dijual senilai Rp305 ribu ke pengecer atau total per bulannya tiga ton yang terjual,” ujarnya.
Dia memastikan akan usut hingga tuntas kasus ini sekaligus mengharapkan adanya dukungan kerja sama dari masyarakat dalam menangkap Alan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun polisi menyita barang bukti dari gudang penyimpanan solar, antara lain sebanyak satu unit mobil bak terbuka Daihatsu warna putih nomor polisi BE-8681-ZF, 22 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, 70 buah jerigen kosong, satu timbangan, satu unit ponsel Vivo Y 212, dan uang tunai Rp300 ribu milik tersangka Iyon.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja , juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
Baca juga: Video dugaan penyelundupan BBM subsidi di Bantaeng viral
Baca juga: Polisi tangkap tersangka perniagaan solar subsidi ilegal di OKU Timur
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany kepada wartawan, di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka dalam buruan itu bernama Alan.
Tersangka Alan merupakan pemilik gudang penampungan solar bersubsidi yang berlokasi di Dusun II, Desa Sidodadi, Belitang, OKU Timur.
Identitas pemilik gudang tersebut terungkap berdasarkan keterangan tersangka TH alias Iyon (31), warga desa setempat yang ditangkap tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di gudang penampungan itu, Kamis (24/11) siang.
TH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian terkait kasus perniagaan kembali solar subsidi.
Adapun solar subsidi yang diniagakan kembali oleh TH tersebut, katanya lagi, diketahui didapatkannya dari tersangka Alan.
“Nah A ini belum tertangkap masih dalam pemburuan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tersangka TH mengaku membeli solar dari Alan secara tidak sah senilai Rp8.400 per liter.
Alan mendapatkan solar tersebut dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji Makmur, Lampung.
“Caranya TH menghubungi Alan via telepon meminta Alan untuk menyuruh karyawan menyiapkan 34 liter solar yang ditampung di gudang, yang akan diedarkan kembali oleh TH ke pengecer di daerah BK 9, Desa Rejosari, kabupaten setempat,” kata dia.
Ia menyebutkan, bisnis yang dijalani oleh kedua tersangka ini sudah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Selama rentang waktu tersebut para tersangka mampu menjual sebanyak tiga ton solar per bulannya dengan keuntungan mencapai Rp4 juta per bulan.
“Ini diketahui dari keterangan tersangka TH, minyak solar per 34 liter itu dijual senilai Rp305 ribu ke pengecer atau total per bulannya tiga ton yang terjual,” ujarnya.
Dia memastikan akan usut hingga tuntas kasus ini sekaligus mengharapkan adanya dukungan kerja sama dari masyarakat dalam menangkap Alan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun polisi menyita barang bukti dari gudang penyimpanan solar, antara lain sebanyak satu unit mobil bak terbuka Daihatsu warna putih nomor polisi BE-8681-ZF, 22 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, 70 buah jerigen kosong, satu timbangan, satu unit ponsel Vivo Y 212, dan uang tunai Rp300 ribu milik tersangka Iyon.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja , juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
Baca juga: Video dugaan penyelundupan BBM subsidi di Bantaeng viral
Baca juga: Polisi tangkap tersangka perniagaan solar subsidi ilegal di OKU Timur
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: