Artikel
Kesempatan emas Kalteng menjadi pemasok pangan IKN
Oleh Muhammad Arif Hidayat
29 November 2022 12:43 WIB
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meninjau infrastruktur irigasi Food Estate di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng.
Palangka Raya (ANTARA) - Persiapan pemindahan ibu kota baru dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menjadi kesempatan emas bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memaksimalkan berbagai potensi daerah yang dimiliki.
Derap pemerintah provinsi maupun kabupaten di provinsi dengan luas 153.564 kilometer persegi tersebut, sangat terasa, terutama untuk peningkatan potensi sektor pertanian dan pangan lainnya.
Program pembangunan food estate (lumbung pangan) di provinsi ini, yakni di Kabupaten Kapuas maupun Pulang Pisau, kini terus digenjot melalui pemanfaatan berbagai teknologi pertanian, untuk mendorong peningkatan produksi pangan di Kalimantan Tengah.
Perjalanan pengembangan kawasan food estate yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, tentu tidak semudah membalik telapak tangan, perlu proses panjang untuk menjadikan kawasan ini menjadi lumbung pangan.
Namun, kebijakan pemerintah untuk mengembangkan kawasan tersebut dinilai menjadi langkah yang tepat, mengingat kebutuhan pangan pada masa yang akan datang diyakini akan terus melonjak seiring dengan mulai dibangunnya Istana Negara yang diiringi dengan pembangunan kantor-kantor kementerian di Kalimantan Timur.
Pembangunan proyek raksasa tersebut harus benar-benar dipersiapkan oleh seluruh pemerintah di Kalimantan, agar warga Borneo bisa menjadi pelaku dalam derap pembangunan dan pengembangan era baru pembangunan nasional.
Era baru ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya di Tanah Borneo ini harus menjadi salah satu sarana penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai hal, baik ekonomi, pendidikan, infrastruktur, dan bidang lainnya.
Lahan di Kalimantan Tengah yang masih cukup luas, bahkan tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang saat ini baru sekitar 2,6 juta jiwa tersebut, menjadikan Kalteng sebagai provinsi harapan nasional, untuk menjadi daerah penyangga pangan IKN.
Mewujudkan harapan tersebut, pemerintah kini terus memacu pelaksanaan PSN Food Estate di provinsi ini melalui berbagai upaya diantaranya intensifikasi maupun ekstensifikasi lahan.
Pada tahun 2020 pemerintah telah menyelesaikan intensifikasi lahan seluas 30 ribu hektare di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Kemudian pada 2021 dilanjutkan ekstensifikasi seluas 16.643 hektare dan intensifikasi sekitar 14.135 hektare.
Program intensifikasi lahan tersebut dilanjutkan pada tahun 2022 di Kabupaten Kapuas seluas 502 hektare dan kegiatan ekstensifikasi seluas 1.175,63 hektare.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan kedaulatan pangan harus dimulai dari swasembada pangan yang secara bertahap diikuti dengan peningkatan nilai tambah usaha pertanian secara luas, guna meningkatkan kesejahteraan petani.
Upaya pencapaian swasembada dapat dilakukan dengan sejumlah pendekatan, di antaranya melalui peningkatan indeks pertanaman hingga penambahan luas baku lahan sawah.
Alih fungsi lahan
Pengembangan sektor pertanian dalam skala luas di Kalimantan Tengah juga menjadi cara ampuh pemerintah untuk menahan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan lainnya, yang kini mulai masif terjadi di beberapa daerah.
Seluruh program pengembangan kawasan pangan tersebut, dibangun dengan memerhatikan aspek wilayah kegiatan, lahan dan budi daya pertanian, infrastruktur pertanian dan pendukungnya, serta kelembagaan usaha tani.
Hal ini dilakukan dalam upaya penguatan cadangan pangan nasional masa depan di tengah laju alih fungsi lahan pertanian.
Peningkatan peran petani dalam pengembangan food estate diharapkan mendongkrak sektor perekonomian di wilayah setempat.
Lokasi pengembangan lumbung pangan ditetapkan pada wilayah eks-PLG di Kalimantan Tengah yang pada fase perencanaan awalnya melalui proses penapisan (overlay) peta-peta teknis dari kementerian dan lembaga (K/L).
Proses tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian lahan yang akan dikembangkan, yang disebut sebagai wilayah lahan pengembangan atau area of interest (AOI). Melalui proses tersebut, maka AOI tersebut telah dinyatakan layak untuk pengembangan pertanian skala luas.
Lahan yang digunakan untuk budi daya pertanian pada kawasan lumbung pangan terdiri atas lahan-lahan petani yang telah secara periodik/terus menerus dibudidayakan tanaman padi serta telah menghasilkan produksi gabah/beras.
Selain itu, lahan petani berupa pertanian yang tidak secara periodik atau cukup lama tidak diusahakan namun masih dapat ditata kembali lahan dan pengairannya untuk menjadi lahan pertanian dan menghasilkan produk pertanian, gabah hingga beras.
Terhadap lahan kategori pertama, pemerintah memberikan bantuan pengolahan lahan dan sarana produksi pertanian yang diperlukan agar dihasilkan kualitas lahan dan produksi yang lebih baik, serta untuk merangsang dilakukannya penambahan budi daya atau tanam.
Saat ini rata-rata produktivitas padi di lokasi food estate mencapai 3,75-4,22 ton per hektare. Produktivitas ini meningkat sebesar 11-17 persen dari produksi sebelumnya.
Jenis tanaman yang digunakan diarahkan pada varietas yang memiliki adaptasi yang cukup baik di lahan rawa, yaitu varietas unggul Inpari termasuk petani menggunakan varietas unggul lokal yang memang ditanam di salah satu musim tanam (MT).
Lahan kategori kedua, pemerintah melakukan penataan lahan, pengairan tingkat usaha tani, jalan usaha tani, dan akses ke lokasi (kegiatan konstruksi) serta pengolahan lahan dan sarana produksi, yang diharapkan dapat menjadikan lahan itu kembali produktif serta menghasilkan produk pangan.
Pendampingan oleh penyuluh dan para peneliti budi daya padi, serta penyediaan sarana produksi akan dilakukan dan dioptimalkan untuk memberikan penguatan teknis pada aspek budi daya, penanganan tata air, maupun pengendalian OPT.
Pembangunan infrastruktur
Pengembangan kawasan pertanian termasuk food estate memerlukan infrastruktur yang bagi kegiatan produksi atau budi daya, distribusi sarana produksi dan hasil produksi, serta untuk kegiatan dan akses mekanisasi pertanian.
Pembangunan atau peningkatan infrastruktur untuk kegiatan produksi dan budi daya meliputi pembangunan maupun peningkatan dan pemeliharaan irigasi di tingkat primer, sekunder, tersier, hingga ke tingkat usaha tani termasuk sistem drainase yang saat ini masih terus dilakukan rehabilitasi oleh Kementerian PUPR.
Demikian halnya untuk infrastruktur yang digunakan mendukung distribusi atau pengangkutan sarana produksi dan hasil produksi juga menjadi fokus pemerintah untuk dibangun dan dan ditingkatkan.
Infrastruktur ini berupa jalan usaha tani, jembatan usaha tani, jalan kolektor dan jalan akses antar wilayah termasuk di dalamnya jembatan untuk menghubungkan antar lahan dan antar wilayah.
Pembangunan ini dilakukan secara bertahap oleh Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa PDTT, dan pemerintah daerah untuk memberikan kelancaran akses masuk dan akses keluar dari barang yang didistribusikan di dalam maupun antar wilayah di kawasan food estate.
Kemudian dari aspek kelembagaan petani, pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN saat ini sedang terus mengembangkan pola korporasi petani. Di lapangan saat ini sudah terbentuk Gapoktan Bersama per masing masing klaster 2.000-5.000 ha pada luas area 30.000 ha.
Derap Pemerintah Kalimantan Tengah, untuk mendorong tumbuhnya sektor pertanian skala luas, menjadi langkah tepat, bukan sekadar meningkatkan kesejahteraan petani, melainkan mendorong tumbuhnya peradaban baru bagi generasi emas.
Sektor pertanian dan tanaman pangan diyakini akan menjadi masa depan daerah ini, dalam waktu 10 hingga 20 tahun mendatang, seiring dengan terus tumbuh dan berkembangnya Ibu Kota Nusantara.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini harus benar-benar mempersiapkan dan menginvestasikan segala sumber daya, guna menyambut peralihan pembangunan di provinsi ini, demi menuju Kalimantan maju dan sejahtera.
Editor: Achmad Zaenal M
Derap pemerintah provinsi maupun kabupaten di provinsi dengan luas 153.564 kilometer persegi tersebut, sangat terasa, terutama untuk peningkatan potensi sektor pertanian dan pangan lainnya.
Program pembangunan food estate (lumbung pangan) di provinsi ini, yakni di Kabupaten Kapuas maupun Pulang Pisau, kini terus digenjot melalui pemanfaatan berbagai teknologi pertanian, untuk mendorong peningkatan produksi pangan di Kalimantan Tengah.
Perjalanan pengembangan kawasan food estate yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, tentu tidak semudah membalik telapak tangan, perlu proses panjang untuk menjadikan kawasan ini menjadi lumbung pangan.
Namun, kebijakan pemerintah untuk mengembangkan kawasan tersebut dinilai menjadi langkah yang tepat, mengingat kebutuhan pangan pada masa yang akan datang diyakini akan terus melonjak seiring dengan mulai dibangunnya Istana Negara yang diiringi dengan pembangunan kantor-kantor kementerian di Kalimantan Timur.
Pembangunan proyek raksasa tersebut harus benar-benar dipersiapkan oleh seluruh pemerintah di Kalimantan, agar warga Borneo bisa menjadi pelaku dalam derap pembangunan dan pengembangan era baru pembangunan nasional.
Era baru ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya di Tanah Borneo ini harus menjadi salah satu sarana penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai hal, baik ekonomi, pendidikan, infrastruktur, dan bidang lainnya.
Lahan di Kalimantan Tengah yang masih cukup luas, bahkan tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang saat ini baru sekitar 2,6 juta jiwa tersebut, menjadikan Kalteng sebagai provinsi harapan nasional, untuk menjadi daerah penyangga pangan IKN.
Mewujudkan harapan tersebut, pemerintah kini terus memacu pelaksanaan PSN Food Estate di provinsi ini melalui berbagai upaya diantaranya intensifikasi maupun ekstensifikasi lahan.
Pada tahun 2020 pemerintah telah menyelesaikan intensifikasi lahan seluas 30 ribu hektare di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Kemudian pada 2021 dilanjutkan ekstensifikasi seluas 16.643 hektare dan intensifikasi sekitar 14.135 hektare.
Program intensifikasi lahan tersebut dilanjutkan pada tahun 2022 di Kabupaten Kapuas seluas 502 hektare dan kegiatan ekstensifikasi seluas 1.175,63 hektare.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan kedaulatan pangan harus dimulai dari swasembada pangan yang secara bertahap diikuti dengan peningkatan nilai tambah usaha pertanian secara luas, guna meningkatkan kesejahteraan petani.
Upaya pencapaian swasembada dapat dilakukan dengan sejumlah pendekatan, di antaranya melalui peningkatan indeks pertanaman hingga penambahan luas baku lahan sawah.
Alih fungsi lahan
Pengembangan sektor pertanian dalam skala luas di Kalimantan Tengah juga menjadi cara ampuh pemerintah untuk menahan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan lainnya, yang kini mulai masif terjadi di beberapa daerah.
Seluruh program pengembangan kawasan pangan tersebut, dibangun dengan memerhatikan aspek wilayah kegiatan, lahan dan budi daya pertanian, infrastruktur pertanian dan pendukungnya, serta kelembagaan usaha tani.
Hal ini dilakukan dalam upaya penguatan cadangan pangan nasional masa depan di tengah laju alih fungsi lahan pertanian.
Peningkatan peran petani dalam pengembangan food estate diharapkan mendongkrak sektor perekonomian di wilayah setempat.
Lokasi pengembangan lumbung pangan ditetapkan pada wilayah eks-PLG di Kalimantan Tengah yang pada fase perencanaan awalnya melalui proses penapisan (overlay) peta-peta teknis dari kementerian dan lembaga (K/L).
Proses tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian lahan yang akan dikembangkan, yang disebut sebagai wilayah lahan pengembangan atau area of interest (AOI). Melalui proses tersebut, maka AOI tersebut telah dinyatakan layak untuk pengembangan pertanian skala luas.
Lahan yang digunakan untuk budi daya pertanian pada kawasan lumbung pangan terdiri atas lahan-lahan petani yang telah secara periodik/terus menerus dibudidayakan tanaman padi serta telah menghasilkan produksi gabah/beras.
Selain itu, lahan petani berupa pertanian yang tidak secara periodik atau cukup lama tidak diusahakan namun masih dapat ditata kembali lahan dan pengairannya untuk menjadi lahan pertanian dan menghasilkan produk pertanian, gabah hingga beras.
Terhadap lahan kategori pertama, pemerintah memberikan bantuan pengolahan lahan dan sarana produksi pertanian yang diperlukan agar dihasilkan kualitas lahan dan produksi yang lebih baik, serta untuk merangsang dilakukannya penambahan budi daya atau tanam.
Saat ini rata-rata produktivitas padi di lokasi food estate mencapai 3,75-4,22 ton per hektare. Produktivitas ini meningkat sebesar 11-17 persen dari produksi sebelumnya.
Jenis tanaman yang digunakan diarahkan pada varietas yang memiliki adaptasi yang cukup baik di lahan rawa, yaitu varietas unggul Inpari termasuk petani menggunakan varietas unggul lokal yang memang ditanam di salah satu musim tanam (MT).
Lahan kategori kedua, pemerintah melakukan penataan lahan, pengairan tingkat usaha tani, jalan usaha tani, dan akses ke lokasi (kegiatan konstruksi) serta pengolahan lahan dan sarana produksi, yang diharapkan dapat menjadikan lahan itu kembali produktif serta menghasilkan produk pangan.
Pendampingan oleh penyuluh dan para peneliti budi daya padi, serta penyediaan sarana produksi akan dilakukan dan dioptimalkan untuk memberikan penguatan teknis pada aspek budi daya, penanganan tata air, maupun pengendalian OPT.
Pembangunan infrastruktur
Pengembangan kawasan pertanian termasuk food estate memerlukan infrastruktur yang bagi kegiatan produksi atau budi daya, distribusi sarana produksi dan hasil produksi, serta untuk kegiatan dan akses mekanisasi pertanian.
Pembangunan atau peningkatan infrastruktur untuk kegiatan produksi dan budi daya meliputi pembangunan maupun peningkatan dan pemeliharaan irigasi di tingkat primer, sekunder, tersier, hingga ke tingkat usaha tani termasuk sistem drainase yang saat ini masih terus dilakukan rehabilitasi oleh Kementerian PUPR.
Demikian halnya untuk infrastruktur yang digunakan mendukung distribusi atau pengangkutan sarana produksi dan hasil produksi juga menjadi fokus pemerintah untuk dibangun dan dan ditingkatkan.
Infrastruktur ini berupa jalan usaha tani, jembatan usaha tani, jalan kolektor dan jalan akses antar wilayah termasuk di dalamnya jembatan untuk menghubungkan antar lahan dan antar wilayah.
Pembangunan ini dilakukan secara bertahap oleh Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa PDTT, dan pemerintah daerah untuk memberikan kelancaran akses masuk dan akses keluar dari barang yang didistribusikan di dalam maupun antar wilayah di kawasan food estate.
Kemudian dari aspek kelembagaan petani, pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN saat ini sedang terus mengembangkan pola korporasi petani. Di lapangan saat ini sudah terbentuk Gapoktan Bersama per masing masing klaster 2.000-5.000 ha pada luas area 30.000 ha.
Derap Pemerintah Kalimantan Tengah, untuk mendorong tumbuhnya sektor pertanian skala luas, menjadi langkah tepat, bukan sekadar meningkatkan kesejahteraan petani, melainkan mendorong tumbuhnya peradaban baru bagi generasi emas.
Sektor pertanian dan tanaman pangan diyakini akan menjadi masa depan daerah ini, dalam waktu 10 hingga 20 tahun mendatang, seiring dengan terus tumbuh dan berkembangnya Ibu Kota Nusantara.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini harus benar-benar mempersiapkan dan menginvestasikan segala sumber daya, guna menyambut peralihan pembangunan di provinsi ini, demi menuju Kalimantan maju dan sejahtera.
Editor: Achmad Zaenal M
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022
Tags: